
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwako) Singkawang tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Kamis (03/07).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dan diikuti oleh sejumlah peserta yang terdiri dari Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Inspektur Kota Singkawang Dwi Putra S. secara daring, Sekretaris Inspektorat Kota Singkawang, Perwakilan Bagian Hukum Kota Singkawang, Perwakilan Kementerian HAM Kalimantan Tengah, serta Tim Kelompok Kerja V Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Dalam rapat ini, Inspektur Kota Singkawang menyampaikan urgensi pembentukan Raperwako sebagai turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Rancangan peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kerangka perencanaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan efektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat juga membahas landasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dijelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Cakupan pembinaan dan pengawasan meliputi sepuluh aspek strategis, mulai dari kelembagaan hingga pelayanan publik, serta aspek teknis urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Kalbar bersama Sekretaris Inspektorat Kota Singkawang sebagai bentuk kesepakatan dan finalisasi konsepsi Raperwako yang telah dibahas secara menyeluruh.
Dokumentasi:


