
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Insentif Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Transit Kanwil Kemenkum Kalbar. Rabu (4/6).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan diikuti oleh Wakil Direktur RSUD dr. Soedarso Pontianak, Dedy Shopiardi, S.STP., perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam paparannya, Wakil Direktur RSUD dr. Soedarso menyampaikan bahwa perubahan regulasi diperlukan mengingat Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 156 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diubah—terakhir melalui Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021—sudah tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan layanan kesehatan saat ini.
Secara filosofis, kebijakan ini mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sebagaimana tercermin dalam sila kedua dan kelima Pancasila. Pemberian insentif dinilai sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian tenaga kesehatan serta bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial melalui kompensasi yang proporsional.
Dari sisi konstitusional, kebijakan ini sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak serta kewajiban negara dalam penyediaannya.
Lebih lanjut, pemberian insentif jasa pelayanan dipandang bukan sekedar penghargaan finansial, namun juga sebagai instrumen manajerial untuk mendorong efisiensi, kinerja berbasis hasil, serta tata kelola rumah sakit yang baik. Hal ini mendukung reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas.
Harmonisasi ini juga selaras dengan Pasal 191 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa rumah sakit memiliki hak menerima imbalan jasa pelayanan serta menetapkan remunerasi dan insentif sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperaturan Gubernur tersebut dapat segera difinalisasi dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Barat.
Dokumentasi:



