Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sintang

 WhatsApp Image 2025 11 03 at 12.52.31

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (3/11).

Rapat dipimpin  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan diikuti oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Selimin selaku pemrakarsa, beserta jajaran. Hadir pula perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui zoom meeting, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, serta Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.

Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur tiga substansi pokok, yaitu:

Penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk merespons dinamika ekonomi dan kebutuhan optimalisasi pendapatan daerah.

Penyesuaian tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum, agar lebih sesuai dengan biaya penyelenggaraan layanan dan prinsip efisiensi.

Penambahan Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Timbangan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, serta perluasan objek pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari perspektif regulasi, penyusunan Raperda ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menekankan penataan sistem pajak dan retribusi daerah agar lebih transparan, efektif, dan berpihak pada pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah.

“Harmonisasi ini bukan hanya soal kesesuaian dengan regulasi nasional, tetapi memastikan setiap kebijakan daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Raperda ini harus menjadi instrumen yang mendukung peningkatan pendapatan daerah, namun tetap memperhatikan asas keadilan, transparansi, dan kemampuan masyarakat,” tegas Jonny.

Lebih lanjut, rapat juga menyoroti beberapa substansi dan teknik penyusunan pasal yang perlu disempurnakan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Pokja memberikan sejumlah catatan perbaikan, baik dalam struktur materi muatan maupun teknik penyusunan norma hukum.

Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sintang dapat menjadi peraturan yang solutif, aplikatif, dan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta mendukung penguatan ekonomi lokal. (jmy).

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 11 03 at 12.52.31 1WhatsApp Image 2025 11 03 at 12.52.31 2WhatsApp Image 2025 11 03 at 12.52.31 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com