Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperbup RDTR Kawasan Perkotaan Bengkayang, Tegaskan Pentingnya Penyederhanaan Regulasi

Gambar WhatsApp 2025 06 23 pukul 16.01.19 3

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bengkayang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (23/06).

Rapat dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Dalam berbagai hal, ia menekankan bahwa RDTR merupakan dokumen teknis yang krusial dalam mendukung implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta menjadi dasar hukum dalam proses perizinan dan pengendalian pembangunan. Menurutnya, penyusunan RDTR yang baik akan mendorong tata ruang perkotaan yang terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan arah pembangunan nasional dan daerah.

Selain itu, Jonny juga menyoroti pentingnya evaluasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), baik di Kabupaten Bengkayang maupun kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat, agar sejalan dengan Arah Presiden untuk tidak membuat regulasi teknis yang justru menyulitkan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkayang, Martinus Pones; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Suandi, yang hadir secara berani; serta jajaran eksekutif teknis Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, yaitu Ricky Sulia Farma, Liska Wahyuni, dan Rizqa Syahuri.

Hadir perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Nunie Eka Putri, serta Tim Kelompok Kerja 5 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Drajad Fajar Bintara, Achmad Yusuf, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani.

Dalam pembahasan, diketahui bahwa muatan materi dalam Raperbup tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah. Namun demikian, sebagai hasil dari proses harmonisasi, jumlah pasal dalam rencana tersebut mengganggu dari semula 53 pasal menjadi 50 pasal, mengingat terdapat substansi yang dinilai tidak perlu dimuat.


Dengan telah selesainya proses harmonisasi, Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang tentang RDTR Kawasan Perkotaan Bengkayang kini telah mendapatkan Surat Selesai Harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Kalbar. Selanjutnya, dokumen ini akan difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat untuk tahapan lanjutan sebelum ditetapkan secara resmi.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 06 23 pukul 16.01.18Gambar WhatsApp 2025 06 23 pukul 16.01.19

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com