
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bengkayang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (23/06).
Rapat dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Dalam berbagai hal, ia menekankan bahwa RDTR merupakan dokumen teknis yang krusial dalam mendukung implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta menjadi dasar hukum dalam proses perizinan dan pengendalian pembangunan. Menurutnya, penyusunan RDTR yang baik akan mendorong tata ruang perkotaan yang terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan arah pembangunan nasional dan daerah.
Selain itu, Jonny juga menyoroti pentingnya evaluasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), baik di Kabupaten Bengkayang maupun kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat, agar sejalan dengan Arah Presiden untuk tidak membuat regulasi teknis yang justru menyulitkan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkayang, Martinus Pones; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Suandi, yang hadir secara berani; serta jajaran eksekutif teknis Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, yaitu Ricky Sulia Farma, Liska Wahyuni, dan Rizqa Syahuri.
Hadir perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Nunie Eka Putri, serta Tim Kelompok Kerja 5 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Drajad Fajar Bintara, Achmad Yusuf, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani.
Dalam pembahasan, diketahui bahwa muatan materi dalam Raperbup tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah. Namun demikian, sebagai hasil dari proses harmonisasi, jumlah pasal dalam rencana tersebut mengganggu dari semula 53 pasal menjadi 50 pasal, mengingat terdapat substansi yang dinilai tidak perlu dimuat.
Dengan telah selesainya proses harmonisasi, Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang tentang RDTR Kawasan Perkotaan Bengkayang kini telah mendapatkan Surat Selesai Harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Kalbar. Selanjutnya, dokumen ini akan difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat untuk tahapan lanjutan sebelum ditetapkan secara resmi.
Dokumentasi:

