
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Perlindungan Pekerja Rentan, di Ruang Rapat Muladi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jumat (27/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, Bunjamin, serta Tim Kelompok Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kegiatan pengharmonisasian ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Rancangan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pekerja Rentan tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang berada dalam kondisi rentan, termasuk pekerja sektor informal, pekerja dengan risiko sosial tinggi, serta kelompok masyarakat yang belum terakomodasi dalam skema jaminan sosial.
Dalam forum tersebut, berbagai masukan konstruktif disampaikan oleh Tim Pengharmonisasian guna memastikan substansi Raperbup telah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan krusial untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan sosial. Melalui proses pengharmonisasian ini, kami memastikan bahwa Raperbup yang disusun tidak hanya selaras secara normatif dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di Kabupaten Mempawah,” ujar Jonny.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menyusun regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
“Komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah patut diapresiasi. Kami berharap setelah melalui proses pembulatan dan pemantapan konsepsi ini, Rancangan Peraturan Bupati dapat segera ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan perlindungan nyata bagi pekerja rentan,” tambahnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar, diharapkan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Mempawah. (Humas)
Dokumentasi:


