
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Pemeriksaan, Penagihan, dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah, bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (18/12).
Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Sri Ayu Septinawati, dan diikuti oleh Badan Pendapatan Daerah serta Bagian Hukum Setda Kota Pontianak secara daring, bersama Tim Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar. Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian substansi dan teknik penyusunan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Hasil rapat menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut telah selesai dilakukan pengharmonisasian, dengan beberapa penyempurnaan norma, dan akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum.
“Melalui proses pengharmonisasian ini, kami memastikan regulasi daerah tersusun secara tertib, selaras, dan dapat diimplementasikan secara efektif guna mendukung pengelolaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Jonny. (Humas)
Dokumentasi:

