
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sanggau Nomor 31 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (12/3).
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan turut dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja 4 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Dono Doto Wasono, Tri Wibowo, Wita Yuni Astuti, dan Ira Witrijayanti.
Selain itu, rapat juga dihadiri perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Nabela Annisa, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bhisma, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau selaku pemrakarsa, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.
Dalam forum tersebut dibahas secara mendalam rancangan perubahan Peraturan Bupati Sanggau yang bertujuan menyempurnakan mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Penyempurnaan ini dilakukan agar pengaturan insentif menjadi lebih jelas, transparan, dan akuntabel, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah di Kabupaten Sanggau. Selain itu, penguatan regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan penerimaan daerah.
Melalui proses pengharmonisasian ini, seluruh pihak yang terlibat memberikan masukan konstruktif berbasis regulasi dan kebutuhan implementasi di daerah. Tujuannya agar rancangan Peraturan Bupati Sanggau yang dihasilkan tidak hanya selaras secara normatif dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas regulasi yang baik dan selaras dengan sistem hukum nasional.
“Pengharmonisasian ini merupakan langkah strategis untuk memastikan rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tersusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan regulasi terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
“Regulasi yang jelas, transparan, dan akuntabel akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat pengelolaan pendapatan daerah. Pada akhirnya, hal tersebut akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (Humas).
Dokumentasi:



