
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Rabu (04/60).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang dalam pembukaannya menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk memastikan kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Hermanus, M.Si., menyampaikan bahwa pembentukan UPT ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan masa kini. UPT Vokasi dan Produktivitas diharapkan dapat menjadi pusat layanan pelatihan teknis dan vokasional, sekaligus menjadi ruang advokasi ketenagakerjaan, yang mampu meningkatkan kompetensi, produktivitas, serta memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja.
“UPT ini juga diharapkan menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja, serta mampu mendorong budaya produktivitas di sektor formal maupun informal,” ungkap Hermanus.
Penyusunan rancangan peraturan ini merujuk pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, serta Pasal 11 ayat (1) dan (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk UPTD dengan ditetapkan melalui peraturan gubernur setelah konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar, Medya Yanuar Abdullah; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Drs. Hermanus; serta perwakilan dari Biro Hukum Setda, Bappeda, BKD, BPKAD, dan para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, disepakati bahwa rancangan peraturan gubernur tersebut telah selesai diharmonisasikan dan akan diterbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dasar untuk proses lanjutan dalam penetapan regulasi.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan implementasi program pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas dapat berjalan secara efektif, terstruktur, serta mendukung penguatan kapasitas SDM di Kalimantan Barat secara berkelanjutan.
Dokumentasi:



