
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Standar Biaya Umum (SBU) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2027, Rabu (4/3).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar ini dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar Lanang Dwi Kurniawan, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mempawah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, serta Tim Kelompok Kerja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah atas inisiatif mengajukan pengharmonisasian rancangan peraturan bupati tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah, Yusri, memaparkan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, regulasi ini disusun sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam merencanakan, menetapkan, serta mengendalikan anggaran belanja secara seragam, efisien, dan transparan.
“Standar biaya umum berfungsi sebagai batas tertinggi referensi harga dalam penyusunan dokumen anggaran. Dengan adanya Perbup ini diharapkan perencanaan dan pelaksanaan APBD dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah,” jelasnya.
Pembahasan teknis rancangan peraturan dilanjutkan oleh Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar yang diwakili Ira Witrijayanti. Dalam pemaparannya, dilakukan penelaahan mulai dari bagian kop hingga penutup, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Secara umum rapat berlangsung lancar dan menghasilkan sejumlah catatan perbaikan pada beberapa bagian substansi serta teknik perancangan peraturan. Perbaikan tersebut terutama terkait penyesuaian norma dalam batang tubuh serta lampiran agar menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari rancangan peraturan bupati.
Berdasarkan hasil rapat, tim pemrakarsa diberikan waktu satu hari untuk melakukan penyempurnaan rancangan sebelum disampaikan kembali kepada Tim Kerja Harmonisasi 4 Kanwil Kemenkum Kalbar guna proses penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.
“Harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara pemerintahan,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen terus mendukung pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi yang berkualitas.
“Kami mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum agar setiap produk hukum yang lahir benar-benar implementatif, efektif, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” pungkasnya. (Humas)
Dokumentasi:

