
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 mengenai standar penghasilan tetap, tunjangan, dan penghasilan sah lainnya bagi kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa.
Kegiatan berlangsung pada Kamis (12/2/2026) di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, dan dihadiri unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta tim perancang peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin Kepala Divisi P3H Lanang Dwi Kurniawan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun secara taat asas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan regulasi yang baik.
Ia menjelaskan, pengaturan penghasilan tetap dan tunjangan bagi aparatur desa harus mengacu pada kerangka hukum nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
“Ketentuan penghasilan dan tunjangan desa harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Artinya, bukan bersifat tetap secara nominal, melainkan mengikuti kondisi fiskal masing-masing desa,” ujarnya.
Pembahasan teknis kemudian dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir naskah rancangan mulai dari judul hingga penutup. Affan Azhadi selaku penyaji memaparkan sejumlah catatan perbaikan, meliputi penyesuaian judul, konsideran menimbang, dasar hukum mengingat, ketentuan umum, hingga substansi pasal-pasal agar selaras dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Iim Muslimah dan Ummi Wasita, Plh. Kepala Dinas PMD Kabupaten Melawi Sudirman, serta Tim Pokja 1 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Berdasarkan hasil pembahasan, rancangan peraturan dinyatakan telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan surat selesai harmonisasi.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Jonny Pesta Simamora menegaskan komitmen Kanwil dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menjamin setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan benar-benar memberi manfaat bagi tata kelola pemerintahan desa serta kesejahteraan masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar siap terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi yang berkualitas,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan semakin akuntabel, implementatif, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif. (Humas).
Dokumentasi:

