
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sambas tentang pembentukan desa persiapan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar pada Rabu (4/3).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, para camat terkait, dan kelompok kerja fasilitasi perencanaan serta perancangan peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Adapun lima rancangan peraturan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati Sambas tentang Pembentukan Desa Persiapan Tebas Kota di Kecamatan Tebas, Desa Persiapan Tanjung Bayung di Kecamatan Tangaran, Desa Persiapan Segarau Limus di Kecamatan Tebas, Desa Persiapan Sukma Jaya di Kecamatan Jawai, serta Desa Persiapan Sentebang Makmur di Kecamatan Jawai.
Dalam sambutannya, Lanang menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses ini bertujuan memastikan agar materi muatan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih regulasi, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sambas yang telah mengajukan permohonan harmonisasi terhadap lima rancangan peraturan bupati tersebut. Menurutnya, melalui proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan regulasi yang matang, komprehensif, dan berkualitas sehingga mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas selaku pemrakarsa menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalbar yang telah memfasilitasi proses harmonisasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembentukan lima desa persiapan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan di wilayah pedesaan.
Pembahasan rapat dilakukan secara komprehensif dengan menelaah rancangan peraturan mulai dari judul hingga bagian penutup. Dalam pembahasan pasal demi pasal, terdapat sejumlah penyempurnaan yang disepakati, di antaranya perbaikan pada judul, penyesuaian konsiderans menimbang yang menggunakan dasar pertimbangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta penyesuaian dasar hukum dan diktum sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, beberapa materi muatan dalam batang tubuh juga disempurnakan guna memastikan kesesuaian substansi dan kejelasan norma dalam rancangan peraturan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah sebelum ditetapkan.
“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat memiliki peran strategis dalam memastikan setiap rancangan produk hukum daerah tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Harmonisasi ini juga menjadi langkah penting agar pembentukan desa persiapan di Kabupaten Sambas memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat mendukung percepatan pembangunan serta pelayanan publik di tingkat desa,” ujar Jonny.
Berdasarkan hasil rapat, kelima rancangan Peraturan Bupati Sambas tersebut telah selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sambas untuk melanjutkan proses penetapan regulasi tersebut. (Humas)
Dokumentasi:

