
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Muladi sebagai upaya memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kaidah teknik penyusunan hukum yang baik, Jumat (13/2/2026).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting guna menjamin rancangan peraturan disusun secara taat asas, sistematis, serta memiliki kepastian hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Singkawang, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, serta Tim Pokja Pengharmonisasian Kanwil yang terdiri dari Dini Nursilawati, Erna Rahayu, Affan Azhadi, Albert Rivai Sinaga, dan Malinda.
Dalam pemaparannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Singkawang, Siti Kodam Mariana, menjelaskan urgensi pembentukan regulasi tersebut. Menurutnya, pajak daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) membutuhkan mekanisme pemeriksaan yang terstandar agar pelaksanaannya efektif, akuntabel, dan berkeadilan. Penyesuaian regulasi juga diperlukan seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Tanpa pedoman teknis yang rinci, pemeriksaan pajak berpotensi menimbulkan ketidakseragaman prosedur dan ketidakpastian hukum. Karena itu, regulasi ini penting untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus melindungi hak dan kewajiban wajib pajak,” ujarnya.
Pembahasan dilanjutkan secara komprehensif dengan menyisir rancangan peraturan mulai dari judul hingga penutup. Tim pengharmonisasian memberikan sejumlah catatan perbaikan, antara lain penyesuaian konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, hingga perumusan norma dalam batang tubuh, agar sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rapat, rancangan peraturan tersebut dinyatakan telah selesai melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar tindak lanjut penetapan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi pajak daerah merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kami mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. Raperwal ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah sehingga pengawasan lebih efektif dan penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (Humas)
Dokumentasi:


