
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Kelas Jabatan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly tersebut dihadiri unsur Kanwil Kemenkum Kalbar dan jajaran pemerintah daerah Singkawang. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Lanang Dwi Kurniawan, mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Peserta yang hadir antara lain Kepala BKPSDM Kota Singkawang Sutiarno, Kepala Bagian Organisasi Ari Sartiyana, Aziz Nur Rachmat, Fify Mustika, Sandy, serta Tim Kerja 3 Pengharmonisasian Kanwil yang terdiri dari Iis Sulaiha, Ferdian Sinaga, Yulius Koling Lamanau, Galuh Dwipayana, dan Hagler Bobwick Pangaribuan.
Dalam sambutan tertulis Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Singkawang atas komitmen mengajukan harmonisasi rancangan regulasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah melalui proses harmonisasi agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih.
“Proses ini penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, konsistensi norma, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Lanang saat membacakan sambutan Kakanwil.
Pada kesempatan tersebut, pihak BKPSDM Kota Singkawang memaparkan urgensi penyusunan regulasi, terutama sebagai dasar penataan kelas jabatan pelaksana guna meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap rancangan peraturan. Secara umum, penyusunan naskah dinilai telah sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, meski masih terdapat sejumlah catatan perbaikan redaksional dan substansi untuk penyempurnaan.
Berdasarkan hasil rapat, draft Rancangan Peraturan Wali Kota telah selesai dilakukan pengharmonisasian dan selanjutnya akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar tindak lanjut penetapan regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan:
“Kami berharap melalui rapat ini terbangun kesamaan pemahaman seluruh pihak terhadap substansi pengaturan kelas jabatan pelaksana, sehingga norma yang dihasilkan jelas, konsisten, dan implementatif. Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Pemerintah Kota Singkawang dalam mengelola jabatan pelaksana secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja aparatur.” (Humas).
Dokumentasi:

