
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Jalur Pendidikan melalui Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Rapat digelar di Ruang Rapat Transit Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (02/07).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, dan dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sekretariat Daerah Kalimantan Barat, Hendra beserta jajaran. Hadir pula perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Yayuk Yuniarti, serta Tim Pokja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam rapat tersebut dibahas pentingnya pengembangan kompetensi PNS sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur sipil negara. Salah satu bentuk pengembangan kompetensi yang diatur adalah melalui pemberian tugas belajar. Melalui pendidikan formal yang terstruktur, PNS diharapkan mampu meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan daya saing yang sejalan dengan tuntutan zaman dan kebutuhan pembangunan daerah.
Namun dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022, ditemukan sejumlah ketentuan yang belum diatur secara tegas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan tugas belajar. Oleh karena itu, perubahan terhadap regulasi tersebut dinilai penting dan mendesak.
Poin-poin yang menjadi fokus dalam rancangan perubahan ini antara lain mencakup pengaturan rencana kebutuhan tugas belajar, penetapan lembaga pendidikan, model pembelajaran, transisi pendanaan, penyesuaian jenjang pendidikan serta syarat pangkat/golongan, hingga ketentuan teknis seperti prosedur, cuti akademik, ikatan dinas, tahapan pemberhentian tugas belajar, serta sanksi dan evaluasi pelaksanaan tugas belajar.
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting agar rancangan peraturan tersebut tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan implementasi bagi perangkat daerah.
Berdasarkan hasil rapat, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar merekomendasikan agar Rancangan Peraturan Gubernur ini dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan redrafting atau penyusunan ulang. Hal ini bertujuan agar rancangan tersebut dapat disesuaikan kembali dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memuat hasil kesepakatan teknis yang diperoleh dalam rapat hari ini bersama instansi terkait.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Peraturan Gubernur yang baru nantinya dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan tugas belajar, serta mendukung peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dokumentasi:


