
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Keringanan dan Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor, bertempat di Ruang Rapat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (23/6).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah. Turut hadir Plh. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat, Fani Meviyanto beserta jajaran; Penyuluh Hukum dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Nopi Riyanto; serta Tim Pokja 1 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti.
Dalam rapat tersebut dibahas urgensi Raperda ini sebagai respon atas tantangan ekonomi dan kebutuhan administrasi yang dihadapi masyarakat. Raperda ini diharapkan dapat memberikan stimulus nyata bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi dan inflasi, khususnya dengan memberikan diskon atau penghapusan pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan pemenuhan wajib pajak, pembaruan data kendaraan yang lebih valid, serta berdampak langsung terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Prinsipnya lebih baik memungut dari banyak wajib pajak dengan nominal lebih kecil, daripada mengandalkan segelintir yang aktif. Ini upaya mendorong kemandirian fiskal daerah sekaligus membantu masyarakat,” ujar Zuliansyah dalam Arahnya.
Selain aspek ekonomi, program ini juga bertujuan untuk mendorong kenyamanan administrasi kendaraan, mendukung penegakan hukum lalu lintas, serta menjadi contoh inovasi kebijakan daerah yang adaptif dan akuntabel.
Rapat ini menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi Raperda agar memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disepakati bahwa Raperda ini telah sesuai secara teknis dan kerangka penulisan, namun perlu perbaikan di beberapa bagian untuk menyempurnakan kualitas hukum secara formil dan materil.
Dengan harmonisasi yang matang, Raperda ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang berdampak luas dan positif bagi masyarakat Kalimantan Barat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berpihak pada kepentingan publik.
Dokumentasi:

