Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sambas tentang Tenaga Alih Daya, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola SDM

WhatsApp Image 2026 02 26 at 10.49.40 1

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai guardian of regulation di daerah dengan menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Alih Daya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Rabu (25/2).

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna, Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, dan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas, Agri Arista, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas, Erwanto, serta Tim Pokja 2 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

 Pengharmonisasian ini dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan disusun secara taat asas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah teknik pembentukan peraturan yang baik. Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa kebutuhan tenaga penunjang seperti tenaga keamanan, pengemudi, pramusaji, hingga petugas kebersihan merupakan bagian penting dalam mendukung kinerja perangkat daerah. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah tidak lagi dapat melakukan pengangkatan pegawai di luar mekanisme yang telah ditentukan. Karena itu, pemenuhan kebutuhan tenaga kerja penunjang dapat ditempuh melalui skema alih daya yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya melalui Pengadaan Jasa Lainnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sambas, Agri Arista, menyampaikan bahwa pembentukan Raperbup ini bersifat mendesak guna menjamin keberlangsungan operasional perangkat daerah. Ia berharap melalui proses harmonisasi, rumusan norma menjadi lebih jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum.

 Pembahasan teknis dilakukan secara komprehensif, mulai dari judul, konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, hingga pasal-pasal dalam batang tubuh. Penyajian dilakukan oleh Muhammad Raihan Suma dari Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar. Sejumlah catatan perbaikan diberikan, antara lain penyesuaian nomenklatur, penguatan dasar hukum, perumusan norma agar tidak multitafsir, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hasil rapat, Raperbup tersebut dinyatakan telah selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta dapat diterbitkan surat selesai harmonisasi setelah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan.

 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan instrumen strategis dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.“Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah tidak hanya menjawab kebutuhan administratif, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurut Jonny, dinamika kebutuhan SDM di daerah harus direspons dengan kebijakan yang adaptif namun tetap dalam koridor hukum nasional. Oleh karena itu, harmonisasi menjadi tahapan krusial agar kebijakan alih daya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan di wilayah, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Barat.

Dengan rampungnya proses harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sambas diharapkan segera menindaklanjuti hasil pembahasan guna mempercepat penetapan peraturan, sehingga kebutuhan tenaga alih daya dapat dipenuhi secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2026 02 26 at 10.49.40WhatsApp Image 2026 02 26 at 09.28.51

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com