
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai guardian of regulation di daerah dengan menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Alih Daya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Rabu (25/2).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna, Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, dan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas, Agri Arista, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas, Erwanto, serta Tim Pokja 2 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pengharmonisasian ini dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan disusun secara taat asas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah teknik pembentukan peraturan yang baik. Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa kebutuhan tenaga penunjang seperti tenaga keamanan, pengemudi, pramusaji, hingga petugas kebersihan merupakan bagian penting dalam mendukung kinerja perangkat daerah. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah tidak lagi dapat melakukan pengangkatan pegawai di luar mekanisme yang telah ditentukan. Karena itu, pemenuhan kebutuhan tenaga kerja penunjang dapat ditempuh melalui skema alih daya yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya melalui Pengadaan Jasa Lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sambas, Agri Arista, menyampaikan bahwa pembentukan Raperbup ini bersifat mendesak guna menjamin keberlangsungan operasional perangkat daerah. Ia berharap melalui proses harmonisasi, rumusan norma menjadi lebih jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum.
Pembahasan teknis dilakukan secara komprehensif, mulai dari judul, konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, hingga pasal-pasal dalam batang tubuh. Penyajian dilakukan oleh Muhammad Raihan Suma dari Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar. Sejumlah catatan perbaikan diberikan, antara lain penyesuaian nomenklatur, penguatan dasar hukum, perumusan norma agar tidak multitafsir, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan hasil rapat, Raperbup tersebut dinyatakan telah selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta dapat diterbitkan surat selesai harmonisasi setelah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan instrumen strategis dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.“Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah tidak hanya menjawab kebutuhan administratif, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurut Jonny, dinamika kebutuhan SDM di daerah harus direspons dengan kebijakan yang adaptif namun tetap dalam koridor hukum nasional. Oleh karena itu, harmonisasi menjadi tahapan krusial agar kebijakan alih daya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan di wilayah, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Barat.
Dengan rampungnya proses harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sambas diharapkan segera menindaklanjuti hasil pembahasan guna mempercepat penetapan peraturan, sehingga kebutuhan tenaga alih daya dapat dipenuhi secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Humas).
Dokumentasi:


