
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna, Kamis (12/2).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan disusun secara taat asas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pengaturan alokasi dana desa harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Desa serta regulasi turunan terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk penyesuaian penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa berdasarkan kemampuan fiskal desa.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi Sudirman, serta Tim Pokja 2 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil.
Dalam pemaparannya, Sudirman menyampaikan bahwa pembentukan regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak karena penetapan alokasi dana desa dan dana bagi hasil dilakukan setiap tahun anggaran. Harmonisasi diharapkan mempercepat proses fasilitasi dan penetapan peraturan sehingga penyaluran anggaran kepada desa dapat tepat waktu.
Pembahasan dilanjutkan secara teknis dengan menyisir naskah rancangan peraturan mulai dari judul hingga penutup. Tim pengharmonisasian memberikan sejumlah catatan perbaikan, meliputi penyesuaian konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, serta penyempurnaan norma pada batang tubuh agar selaras dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rapat, rancangan peraturan dinyatakan telah selesai melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar tindak lanjut penetapan oleh pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa regulasi terkait dana desa memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
“Pengharmonisasian ini penting agar kebijakan pengalokasian dana desa dan dana bagi hasil dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Kami ingin memastikan regulasi yang dihasilkan memberi kepastian hukum sekaligus mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Melawi,” tegasnya. (Humas).
Dokumentasi:
