
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, pada Kamis (12/3).
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Andi Agtas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, dengan melibatkan sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Sintang serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri oleh Plt Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Helmi, Plt Inspektorat Kabupaten Sintang Budi Purwanto, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sintang Hengky, serta sejumlah pejabat dan analis kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah melaksanakan proses pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah di Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan materi muatan regulasi yang disusun telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Selanjutnya, Helmi selaku Plt Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
Menurutnya, penyusunan rancangan peraturan bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Melalui rancangan peraturan bupati ini diharapkan tercipta kepastian hukum, mekanisme pemungutan retribusi yang akuntabel, serta peningkatan efektivitas pemanfaatan barang milik daerah oleh masyarakat maupun pihak ketiga,” ujarnya.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyisiran materi rancangan peraturan secara menyeluruh mulai dari judul hingga penutup, yang dipandu oleh Mus Artodiharjo selaku penyaji dari Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pembahasan tersebut disampaikan sejumlah catatan perbaikan yang perlu dilakukan agar rancangan peraturan bupati tersebut sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, di antaranya terkait penyempurnaan pada bagian konsideran, dasar hukum mengingat, ketentuan umum, hingga rumusan pasal dalam batang tubuh peraturan.
Pihak Pemerintah Kabupaten Sintang menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh masukan dan penyempurnaan yang disampaikan dalam rapat guna memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut dapat disusun secara lebih sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan selaras dengan sistem hukum nasional.
“Proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat peran fasilitasi dan harmonisasi regulasi daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kalimantan Barat.
“Kami berharap melalui proses pengharmonisasian ini, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah serta meningkatkan pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang dinyatakan telah selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan proses penetapan peraturan bupati tersebut. (Humas).
Dokumentasi:


