
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025 bagi para kepala desa dan lurah di Kabupaten Sintang. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI tentang perpanjangan pendaftaran seleksi Peacemaker Academy sebagai rangkaian Peacemaker Justice Award 2025. Jumat (07/03).
Kegiatan dibuka dengan arahan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah. Dalam arahannya, menekankan pentingnya pembentukan minimal satu Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa atau kelurahan di tiap kecamatan. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa. Zuliansyah juga menginformasikan bahwa pendaftaran seleksi Peacemaker Academy 2025 diperpanjang hingga 27 Maret 2025, sementara penganugerahan Peacemaker Justice Award akan dilaksanakan pada Agustus 2025.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dini Ardianti, Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang memberikan penjelasan teknis terkait pendaftaran Peacemaker Justice Award. Materi yang disampaikan meliputi kelengkapan administratif, persyaratan substantif, serta cara mengakses link pendaftaran di pja.bphn.go.id. Dini juga menjelaskan format dan template dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pendaftaran. Sosialisasi ini bertujuan memudahkan para kepala desa dan lurah dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi.
Kabupaten Sintang dinilai memiliki potensi besar untuk mengirimkan lebih banyak peserta pada Peacemaker Justice Award 2025. Hal ini didukung oleh adanya desa-desa binaan sadar hukum yang telah dibentuk dan dikukuhkan melalui SK Bupati Sintang. Desa-desa tersebut telah dibina oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalbar sebagai langkah menuju Desa Sadar Hukum. Salah satu indikator desa sadar hukum adalah adanya Posbankum yang dikelola oleh kelompok sadar hukum (kadarkum) sebagai paralegal desa atau kelurahan.
Kepala desa yang telah memiliki gelar NonLitigation Peacemaker (NLP) juga memiliki peluang besar untuk mengikuti Paralegal Academy dan meraih penghargaan Peacemaker Justice Award. Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak kepala desa dan lurah di Kabupaten Sintang yang termotivasi untuk mengikuti seleksi dan berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta dapat mengklarifikasi hal-hal teknis terkait pendaftaran dan persyaratan. Tim penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalbar juga akan melakukan pendampingan lebih lanjut bagi kepala desa yang berminat mendaftar Peacemaker Justice Award 2025.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan partisipasi aktif dari Kabupaten Sintang dalam Peacemaker Justice Award 2025 dapat meningkat, sekaligus memperkuat upaya pembinaan kesadaran hukum di tingkat desa. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sadar hukum.
Dokumentasi:


