
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Rapat Strategi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) pada perguruan tinggi di Kalimantan Barat, Kamis (5/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting ini melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta perwakilan dari 36 perguruan tinggi di Kalimantan Barat.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida bersama tim Bidang Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis dalam mendorong terbentuknya Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi sebagai sarana penguatan pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi akademik.
Dalam pemaparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menjelaskan bahwa Sentra KI merupakan unit strategis di lingkungan perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengelolaan hasil riset dan inovasi. Keberadaan Sentra KI didukung oleh berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini baru sekitar 9 persen perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki Sentra KI. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada masih rendahnya jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dalam negeri, khususnya paten. Oleh karena itu, pembentukan Sentra KI menjadi langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas inovasi sekaligus memperkuat pelindungan hukum atas hasil riset perguruan tinggi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Sentra KI memiliki tiga fungsi utama, yaitu identifikasi, perlindungan, dan komersialisasi kekayaan intelektual. Dalam fungsi identifikasi, Sentra KI melakukan inventarisasi hasil riset dosen dan mahasiswa serta menentukan bentuk pelindungan yang tepat. Pada tahap perlindungan, Sentra KI melakukan evaluasi kelayakan pendaftaran, pendampingan penyusunan dokumen, hingga koordinasi proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sementara pada aspek komersialisasi, Sentra KI berperan menjembatani hasil riset dengan dunia industri melalui skema lisensi, kerja sama, maupun pembentukan usaha rintisan (spin-off).
Kepala Divisi juga menyoroti pentingnya peningkatan permohonan paten di lingkungan perguruan tinggi sebagai indikator kemajuan inovasi nasional. Melalui Sentra KI, perguruan tinggi diharapkan mampu mengidentifikasi invensi yang memenuhi unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sekaligus memberikan pendampingan dalam penyusunan dokumen paten sebelum diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Diskusi yang berlangsung dalam rapat tersebut menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta. Perwakilan Universitas Tanjungpura menyampaikan bahwa kampusnya telah memiliki lima paten terdaftar di Indonesia dan didukung oleh keberadaan Asosiasi Paten Indonesia. Namun demikian, keterbatasan pembiayaan dan lamanya proses pengajuan paten yang dapat memakan waktu hingga tiga sampai empat tahun masih menjadi tantangan yang dihadapi.
Sementara itu, sejumlah perguruan tinggi seperti STIQ IQRA Kapuas Hulu, ITKK Sekadau, UPGRI Pontianak, dan beberapa perguruan tinggi lainnya menyampaikan bahwa mereka belum memiliki Sentra KI dan berharap memperoleh pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum Kalbar terkait pembentukan kelembagaan serta pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
Perguruan tinggi lain seperti STAK AW Pontianak, STIKes Yarsi Pontianak, Poltekkes Pontianak, hingga Universitas Muhammadiyah Pontianak turut menyampaikan berbagai masukan strategis, mulai dari integrasi Sentra KI dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), pentingnya pelatihan penyusunan deskripsi paten (patent drafting), hingga percepatan proses pemeriksaan paten.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh perguruan tinggi yang hadir. Ia menegaskan bahwa Sentra KI diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam memberikan pendampingan pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, serta pendaftaran paten bagi civitas akademika.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan membentuk grup koordinasi yang melibatkan PIC dari masing-masing perguruan tinggi guna mempercepat proses pembentukan Sentra KI. Selain itu, pertemuan lanjutan secara daring juga akan dilaksanakan untuk memantau perkembangan pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi di Kalimantan Barat.
Pada akhir rapat, seluruh perguruan tinggi yang hadir menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan Sentra KI di lingkungan masing-masing. Bagi perguruan tinggi yang telah memiliki Sentra KI, seperti Universitas Tanjungpura dan Politeknik Sambas, akan dilakukan penguatan dan pembaruan kelembagaan guna meningkatkan efektivitas peran Sentra KI.
Sebagai bentuk penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah, Sentra KI yang terbentuk direncanakan akan diluncurkan secara bersama-sama dalam kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Pelayanan Hukum yang akan diselenggarakan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut juga akan melibatkan perguruan tinggi serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dan dirangkaikan dengan komitmen pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.










