
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Seleksi dan Penyampaian Rekomendasi oleh Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Tingkat Provinsi untuk kegiatan Peacemaker Training 2025. Bertempat di Aula Soepomo, rapat ini menjadi bagian penting dalam rangkaian kegiatan penilaian terhadap para Kepala Desa dan Lurah di Kalimantan Barat yang telah mengikuti proses aktualisasi dalam program tersebut, Kamis (17/07).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si., secara virtual melalui Zoom Meeting. Dalam sambutannya, Jonny menegaskan bahwa peserta Peacemaker Training yang telah melaksanakan tugas aktualisasi berkesempatan meraih gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP) melalui Keputusan Menteri Hukum RI dan juga menyoroti pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan sebagai wujud implementasi Nawacita Presiden, khususnya poin ketujuh mengenai penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Rapat seleksi ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil KemenkumKalbar, Zuliansyah, S.H., M.Si.; Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Abussamah, S.STP., M.A.P.; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Johanis Hehamony, S.H., M.H.; Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar, Taufik Muttaqin, S.IP., M.A.P.; serta Penata Pertanahan Ahli Madya dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalbar, Leo Latumena, A.Ptnh. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Kalbar dan Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam rapat ini, Tim Panselda Provinsi melakukan penilaian terhadap 32 peserta yang telah mengunggah laporan aktualisasi pada laman pja.bphn.go.id. Penilaian mencakup berbagai aspek, seperti ketersediaan sarana dan prasarana Posbankum, pelaksanaan sosialisasi, upaya mediasi konflik oleh Kepala Desa/Lurah, pembentukan dan legalitas Kelompok Kadarkum, serta dukungan terhadap program prioritas pemerintah.
Namun, dari total 32 peserta, hanya 30 orang yang dinilai layak direkomendasikan ke tahap seleksi nasional. Dua peserta lainnya tidak memenuhi syarat karena kekurangan dokumen pendukung pada laporan aktualisasi.
Kegiatan ditutup dengan arahan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang mengingatkan pentingnya peran pendamping daerah dalam memastikan peserta melengkapi data dukung secara optimal. Ia berharap para peserta yang lolos seleksi dapat melaju hingga tahap penganugerahan dan meraih predikat Anubhawa Sasana Jagaddhita sebagai bentuk pengakuan atas kontribusinya dalam penyelesaian konflik secara damai di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, nama-nama peserta yang memenuhi kriteria dan layak menyandang gelar NLP akan direkomendasikan oleh Tim Panselda Provinsi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mengikuti tahapan seleksi di tingkat nasional.
Dokumentasi:



