Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperwal Singkawang tentang Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Gambar WhatsApp 2025 06 26 pukul 16.17.31

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Singkawang tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Transit Kanwil Kemenkum Kalbar.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang dalam pengantarnya menyampaikan pentingnya pengharmonisasian sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Ia juga secara resmi membuka penyiaran kegiatan harmonisasi.

Turut hadir secara bold maupun luring dalam rapat ini, antara lain Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Singkawang, Awang Dicko (via Zoom), Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Deviardi, serta perwakilan dari Dinas yang sama yakni Dadan Gamadi dan Dwi Krisna (via Zoom). Hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Nabella Anisa, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, Wicaksono.

Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir tim perancang peraturan-undangan yang terdiri dari Iis Sulaiha selaku Ketua Pokja 3, serta anggota pokja A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.

Dalam pemaparannya, Awang Dicko menyampaikan bahwa penyusunan Raperwal ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat rendah. Hal ini penting guna menjamin terlaksananya program secara tertib, transparan, dan akuntabel serta memastikan bantuan tepat sasaran dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan organisasi.

Proses harmonisasi dilanjutkan dengan telaah menyeluruh terhadap substansi dan struktur normatif Raperwal oleh tim Pokja. Seluruh pasal dalam perencanaan diperiksa secara detail mulai dari bagian pembukaan hingga penutup untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, disepakati bahwa rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tersebut telah selesai diharmonisasikan. Selanjutnya, Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan diterbitkan sebagai dokumen formal yang menandai rampungnya tahapan harmonisasi tersebut.

Rapat berjalan lancar dan produktif dengan mengedepankan sinergi antarlembaga guna memastikan peraturan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan norma pembentukan peraturan-undangan.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 06 26 at 16.17.32 1WhatsApp Image 2025 06 26 at 16.17.32 2WhatsApp Image 2025 06 26 at 16.17.32

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com