
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Singkawang tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Transit Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang dalam pengantarnya menyampaikan pentingnya pengharmonisasian sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Ia juga secara resmi membuka penyiaran kegiatan harmonisasi.
Turut hadir secara bold maupun luring dalam rapat ini, antara lain Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Singkawang, Awang Dicko (via Zoom), Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Deviardi, serta perwakilan dari Dinas yang sama yakni Dadan Gamadi dan Dwi Krisna (via Zoom). Hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Nabella Anisa, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, Wicaksono.
Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir tim perancang peraturan-undangan yang terdiri dari Iis Sulaiha selaku Ketua Pokja 3, serta anggota pokja A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.
Dalam pemaparannya, Awang Dicko menyampaikan bahwa penyusunan Raperwal ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat rendah. Hal ini penting guna menjamin terlaksananya program secara tertib, transparan, dan akuntabel serta memastikan bantuan tepat sasaran dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan organisasi.
Proses harmonisasi dilanjutkan dengan telaah menyeluruh terhadap substansi dan struktur normatif Raperwal oleh tim Pokja. Seluruh pasal dalam perencanaan diperiksa secara detail mulai dari bagian pembukaan hingga penutup untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, disepakati bahwa rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tersebut telah selesai diharmonisasikan. Selanjutnya, Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan diterbitkan sebagai dokumen formal yang menandai rampungnya tahapan harmonisasi tersebut.
Rapat berjalan lancar dan produktif dengan mengedepankan sinergi antarlembaga guna memastikan peraturan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan norma pembentukan peraturan-undangan.
Dokumentasi:


