
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Singkawang tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Rabu (16/07)
Rapat dibuka oleh Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, yang menekankan pentingnya proses pengharmonisasian oleh instansi vertikal sebagai bagian dari upaya menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, baik dari sisi formil maupun material. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Singkawang atas inisiatif penyusunan SOP penyelenggaraan pemerintahan di sektor pendidikan dan kebudayaan.
Dalam pemaparan selanjutnya, dijelaskan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tersebut, antara lain Pengajuan 56 SOP termasuk data pokok pendidikan, penempatan format dan bagan alur SOP dalam Keputusan Wali Kota, serta pentingnya verifikasi dan penyesuaian dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 dan Permenpan Nomor 35 Tahun 2012. Pemrakarsa juga menyepakati seluruh masukan dan penyesuaian penyesuaian sesuai Arah Tim Harmonisasi.
Rapat dihadiri oleh Safari Hamzah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang; Wicaksono, Kepala Bagian Hukum Setda Singkawang; Nunie Eka Putri dari Biro Hukum; serta Azizah, Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Singkawang serta Dominicus Herdha Pambudi, Perancang Undang-Undang Setda Kota Singkawang; Nabella Anisa dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri; dan perwakilan dari Kanwil Kemenkum Kalbar yakni Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing, Ferdian Sinaga, dan Iftri Rezeki selaku anggota Kelompok Kerja 2 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada. Turut hadir pula Nur Fadhila Ulfa, CPNS Kanwil Kemenkum Kalbar.
Sebagai hasil dari pelaksanaan rapat ini, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang SOP Administrasi Pemerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dinyatakan selesai dan akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Hal ini menjadi tidak penting dalam meningkatkan tata kelola administrasi pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Dokumentasi:


