
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mengadakan rapat pengharmonisasian peraturan-undangan di Ruang Rapat Muladi. Kegiatan ini membahas dua agenda penting, yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Pedoman Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (15/07).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menghadirkan Kelompok Kerja 5 dan Kelompok Kerja 2 sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Landak dan Pemerintah Kota Singkawang. Turut hadir CPNS Kanwil Kemenkum Kalbar, Cynthia dan Ulfa, yang berperan dalam mendukung dokumentasi dan pembelajaran teknis harmonisasi regulasi.
Agenda pertama dibuka oleh Achmad Yusuf yang memaparkan materi terkait Pedoman Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Dalam pemaparannya, Yusuf menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Seluruh substansi rencana peraturan ditelaah secara komprehensif untuk memastikan kesesuaian norma dan tata urutan peraturan-undangan. Beberapa titik krusial yang dinilai belum sesuai juga ditandai untuk kemudian diperbaiki.
Sementara itu, agenda kedua dibuka oleh Iftri yang menyampaikan materi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang SOP Administrasi Pemerintah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam forum tersebut, Iftri menyoroti ketidaksesuaian antara judul dan substansi rencana. Meskipun disebut SOP, rancangannya belum mencakup SOP secara menyeluruh. Merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2011, disepakati bahwa SOP cukup ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah dan tidak perlu diatur dalam Peraturan Wali Kota, sehingga rancangan ini akan dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk disesuaikan.
Sebagai tindak lanjut, ditekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak akan direvisi sesuai dengan arahan harmonisasi dan peraturan-undangan yang berlaku. Sementara itu, Raperwali SOP Singkawang akan dikembalikan untuk disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang tepat.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mengawal proses penyusunan peraturan daerah yang berkualitas, tepat sasaran, dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
Dokumentasi:
