
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (23/06).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang menyampaikan pentingnya fungsi harmonisasi dalam menjamin keselarasan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi. Selaku moderator, Iis Sulaiha kemudian memandu rapat serta memberi kesempatan kepada pihak pemrakarsa untuk memaparkan urgensi penyusunan Raperbup tersebut.
Melalui sambungan virtual, Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau, Valentinus Sudartono, menekankan bahwa peraturan ini diharapkan menjadi petunjuk pelaksanaan teknis dalam upaya penyelamatan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di wilayahnya. Hadir pula secara berani perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Marudut.
Sementara itu, juga hadir secara langsung dalam rapat ini Aang Syahroni dan Resdianti dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau; Helena A. dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau; serta Nabella Anisa dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat. Dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir Tim Kerja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan yakni Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.
Dalam forum tersebut, dipaparkan sejumlah data mengenai kondisi penyandang disabilitas di Indonesia yang menunjukkan urgensi perlindungan dan pemberdayaan kelompok ini. Berdasarkan data BPS tahun 2022, terdapat sekitar 28,9 juta penyandang disabilitas, atau 14,3% dari total populasi. Namun demikian, penerapan peraturan yang telah ada, seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 52 Tahun 2019, masih menghadapi tantangan besar dalam hal aksesibilitas, fasilitas umum yang inklusif, dan penghapusan stigma sosial.
Raperbup ini juga merupakan pelaksanaan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyayang Disabilitas. Oleh karena itu, pengaturannya perlu lebih lanjut, termasuk mekanisme kesejahteraan sosial, rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, hingga perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.
Dari aspek legal drafting, ditemukan sejumlah poin yang memerlukan penyesuaian agar disesuaikan dengan ketentuan teknis peraturan-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa saran teknis diberikan untuk menyempurnakan struktur dan norma dalam raperba tersebut.
Sebagai tindak lanjutnya, instansi pemrakarsa akan melakukan perbaikan terhadap draf Raperbup sesuai hasil rapat harmonisasi. Setelah diperbaiki, dokumen tersebut akan diserahkan kembali ke Kanwil Kemenkum Kalbar untuk dilakukan harmonisasi lanjutan sebagai bentuk penyempurnaan akhir.
Dokumentasi:

