
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar. Senin (23/06).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, SH., M.Si., yang dalam Berbagainya menekankan pentingnya peran harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan-undangan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dalam rapat ini, Sekretaris Bapperida Kabupaten Sanggau, Yulius Elto, S.Sos., MAP, yang menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup ini sebagai acuan perencanaan pembangunan daerah tahun 2026. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.
Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir para Perancang Peraturan Perundang-undangan yakni Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga, serta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu Hagler, Raihan, Delianti, dan Rivai yang mengikuti jalannya rapat sebagai bagian dari penguatan kompetensi teknis.
Rapat berjalan dengan menyusun rencana mulai dari bagian pembukaan hingga pasal penutup. Secara umum, rencana tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan perbaikan redaksional dan sistematika, di antaranya; Penggantian kata juncto menjadi “dan” dalam bagian pertimbangan. Penyederhanaan dasar hukum hanya pada empat poin pertama, menghapus sisa. Penambahan ayat dalam Pasal 2 sehingga total menjadi empat ayat. Penyempurnaan rumusan Pasal 3, 4, dan 5 untuk menghindari pengulangan norma. Menambahkan sistematika dalam rencana peraturan. Penghapusan Pasal 4 ayat (1) dan perumusan ulang norma Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3). Penulisan istilah asing dalam Pasal 9 ayat (3) dengan huruf cetak miring.
Sebagai tindak lanjut, berdasarkan hasil keputusan rapat, pengharmonisasian terhadap Raperbup RKPD Tahun 2026 ini dinyatakan selesai. Dalam waktu dekat, Kanwil Kemenkumham Kalbar akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bentuk dokumentasi dan pengesahan proses harmonisasi tersebut.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, sistematis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumentasi:


