Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Sanggau tentang RKPD Tahun 2026

WhatsApp Image 2025 06 23 at 16.55.42

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar. Senin (23/06).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, SH., M.Si., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dalam rapat ini, Sekretaris Bapperida Kabupaten Sanggau, Yulius Elto, S.Sos., M.A.P., yang menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup ini sebagai acuan perencanaan pembangunan daerah tahun 2026. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.

Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir para Perancang Peraturan Perundang-undangan yakni Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga, serta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu Hagler, Raihan, Delianti, dan Rivai yang mengikuti jalannya rapat sebagai bagian dari penguatan kompetensi teknis.

Rapat berjalan dengan menyisir rancangan mulai dari bagian pembukaan hingga pasal penutup. Secara umum, rancangan tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan perbaikan redaksional dan sistematika, di antaranya; Penggantian kata juncto menjadi “dan” dalam bagian konsiderans. Penyederhanaan dasar hukum hanya pada empat poin pertama, menghapus sisanya. Penambahan ayat dalam Pasal 2 sehingga total menjadi empat ayat. Penyempurnaan rumusan Pasal 3, 4, dan 5 untuk menghindari pengulangan norma. Penambahan sistematika dalam rancangan peraturan. Penghapusan Pasal 4 ayat (1) dan perumusan ulang norma Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3). Penulisan istilah asing dalam Pasal 9 ayat (3) dengan huruf cetak miring.

Sebagai tindak lanjut, berdasarkan hasil keputusan rapat, pengharmonisasian terhadap Raperbup RKPD Tahun 2026 ini dinyatakan selesai. Dalam waktu dekat, Kanwil Kemenkumham Kalbar akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bentuk dokumentasi dan pengesahan proses harmonisasi tersebut.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, sistematis, dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 06 23 at 16.55.39

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com