Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Mempawah tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

WhatsApp Image 2025 11 12 at 14.27.20

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Rabu (12/11),

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah,  dan dihadiri sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Mempawah, antara lain Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, Bunjamin; serta Tim Pokja 2 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Zuliansyah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam mengajukan proses harmonisasi Raperbup ini. Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk memberikan pendampingan dalam pelaksanaan rapat harmonisasi guna memastikan Raperbup ini selaras dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan. Dengan demikian, peraturan ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Mempawah,” ujar Jonny.

Sementara itu, Johana Sari Margiani selaku perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini memiliki urgensi strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pelayanan pasar. Pengaturan tata cara pemungutan retribusi yang jelas dan akuntabel diharapkan dapat menciptakan ketertiban dalam kegiatan ekonomi di pasar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Rapat berlangsung dengan penyisiran menyeluruh terhadap seluruh ketentuan dalam rancangan peraturan, mulai dari bagian awal hingga penutup. Secara umum, penyusunan Raperbup ini telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Namun demikian, rapat juga mencatat beberapa catatan teknis yang perlu disempurnakan sebelum Raperbup ini ditetapkan. Berdasarkan hasil rapat, draft Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dinyatakan selesai dilakukan pengharmonisasian, dan selanjutnya akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 11 12 at 14.27.22 1WhatsApp Image 2025 11 12 at 14.27.18

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com