
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai. Kegiatan berlangsung di Ruang Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, Senin (11/8).
Rapat diikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat (virtual); Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Ir. Wahono; perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Anggun; perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Asnan Fauzi Irwanto; serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Saraswati (virtual).
Hadir pula Tim Kelompok Kerja 1 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, dan Wita Yuni Astuti, serta Calon ASN Kanwil Kemenkum Kalbar, Affan Ahzadi.
Dalam berbagai hal, Zuliansyah mengapresiasi peran aktif Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum di daerah. Menurutnya, kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai merupakan langkah strategi yang tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional dan global, tetapi juga penting untuk melestarikan lingkungan hidup, menjaga kebersihan pesisir, dan mendukung target nasional pengurangan sampah plastik laut hingga 70% pada tahun 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018.
Pembahasan Raperbup kali ini menyoroti beberapa penyesuaian, seperti batasan hak dan tanggung jawab pelaku usaha dan masyarakat, ketentuan ketentuan klasifikasi kantong plastik, serta penyesuaian dengan pedoman penyusunan peraturan-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Melalui forum ini, diharapkan Raperbup yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, bebas dari tumpang tindih, serta memiliki efektivitas tinggi dalam penerapannya di lapangan. Harmonisasi juga menjadi ruang bagi semua pihak untuk memberi masukan konstruktif demi menghasilkan pariwisata yang operasional, berdampak positif, dan didukung oleh seluruh masyarakat.
Dokumentasi:
