Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Monev Tindak Lanjut Analisis Perda Swasembada Pangan, Dorong Sinkronisasi Regulasi Daerah

WhatsApp Image 2026 03 06 at 15.03.52 2


Pontianak
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) terkait swasembada pangan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah serta perangkat daerah teknis dari sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat, Kamis (5/3).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, serta jajaran analis hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2026 berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Nomor PHN-02.PR.01.03 Tahun 2026. Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi Perda yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya oleh seluruh kantor wilayah di lingkungan Kementerian Hukum.

Rapat turut dihadiri perwakilan dari DPRD Kabupaten Sambas, Bagian Hukum Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Landak, Sanggau, dan Sekadau, serta perangkat daerah teknis yang membidangi ketahanan pangan dan pertanian di masing-masing daerah.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa secara umum pemerintah daerah telah memberikan perhatian terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi Perda terkait swasembada pangan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan perencanaan legislasi daerah melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), keterbatasan anggaran, serta perlunya sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang wilayah.

Beberapa daerah menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan. Pemerintah Kabupaten Sekadau, misalnya, tengah mempertimbangkan pengusulan regulasi mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk dimasukkan dalam Propemperda, meskipun terdapat kemungkinan pengusulan kembali pada tahun 2027 akibat keterbatasan waktu dan anggaran.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa regulasi ketahanan pangan yang ada saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga diperlukan pembaruan melalui perubahan regulasi serta penguatan langkah-langkah non-regulatif.

Di Kabupaten Sambas, pemerintah daerah bersama DPRD menilai bahwa pengaturan mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) perlu diselaraskan dengan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sedang berlangsung. Selain itu, sejumlah permasalahan implementasi di masyarakat, seperti ketidaksesuaian peta sebaran lahan dan pemahaman masyarakat terkait status lahan LP2B, juga menjadi perhatian.

Hal serupa disampaikan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Landak yang tengah menyempurnakan substansi rancangan perubahan regulasi serta melakukan koordinasi lintas perangkat daerah guna menyesuaikan kebijakan dengan rencana revisi RTRW.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa rekomendasi hasil analisis dan evaluasi Peraturan Daerah dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah, baik melalui langkah regulatif maupun non-regulatif, sehingga mampu mendukung kebijakan nasional di bidang ketahanan dan swasembada pangan,” ujar Jonny.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perangkat daerah teknis dalam proses penyusunan maupun penyempurnaan regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan kondisi daerah.

“Kami berharap koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perangkat daerah teknis dapat terus diperkuat agar proses penyusunan regulasi daerah berjalan efektif, selaras dengan kebijakan tata ruang wilayah, serta didukung oleh data yang akurat,” tambahnya.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pemerintah daerah guna memastikan tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi Perda terkait swasembada pangan. Selain itu, hasil tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, baik yang bersifat regulatif maupun non-regulatif, diharapkan dapat terus dilaporkan kepada Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai bagian dari pelaporan kepada instansi pusat. (Humas: young).

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2026 03 06 at 15.03.53 2WhatsApp Image 2026 03 06 at 15.03.53 1WhatsApp Image 2026 03 06 at 15.03.53

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com