Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Harmonisasi Raperbup Mempawah tentang Pemanfaatan Pendapatan BLUD Puskesmas

WhatsApp Image 2025 11 12 at 17.45.52

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (12/11).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah, David Sianipar, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi, serta Bagian Hukum Kabupaten Mempawah. Hadir pula Tim Kelompok Kerja IV Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam sambutannya, Zuliansyah menjelaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harmonisasi, kata dia, bukan hanya sekadar penyelarasan bahasa hukum, tetapi juga memastikan setiap norma dapat diterapkan secara efektif di daerah.

“Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga memiliki substansi yang kuat, harmonis, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Zuliansyah.

Rapat juga membahas pentingnya penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik di bidang kesehatan. Penerapan pola BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan operasional, sehingga mutu pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat.

Tim Pokja IV Kanwil Kemenkum Kalbar dalam pembahasannya menyoroti substansi materi dalam Raperbup yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 jo. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022. Berdasarkan hasil pembahasan, substansi dalam Raperbup perlu disusun ulang agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Mempawah tentang Pemanfaatan Pendapatan pada BLUD UPT Puskesmas disepakati untuk dikembalikan kepada pemrakarsa, guna dilakukan penyempurnaan dan penyusunan ulang menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang Remunerasi, sesuai program pembentukan peraturan kepala daerah Kabupaten Mempawah.

Kegiatan berlangsung lancar dan diakhiri dengan ucapan terima kasih dari pimpinan rapat atas kerja sama seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam proses harmonisasi.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam upaya mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting agar setiap regulasi daerah benar-benar memiliki kekuatan hukum yang jelas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami mendukung penuh upaya Pemkab Mempawah dalam memperkuat tata kelola keuangan BLUD yang transparan dan akuntabel,” tegas Jonny.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sesuai asas pembentukan hukum yang baik serta berpihak pada kepentingan publik. (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 11 12 at 17.45.53WhatsApp Image 2025 11 12 at 17.45.54WhatsApp Image 2025 11 12 at 17.45.53 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com