Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gagas Pelindungan Kekayaan Intelektual melalui Galeri dan Rumah Belajar Kain Pantang di Sintang

WhatsApp Image 2025 06 16 at 19.58.25

Sintang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) melalui inisiatif inspiratif di Kabupaten Sintang. Pada Senin, 16 Juni 2025, kegiatan koordinasi pelindungan dan pemanfaatan KI dilaksanakan di Galeri dan Rumah Belajar Kain Pantang Sintang, sebagai langkah konkret untuk mengangkat warisan budaya lokal menjadi aset bernilai hukum dan ekonomi.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, serta unsur pendukung lainnya. Sambutan hangat dari masyarakat adat Dayak Uud Danum dalam bentuk Ritual Adat Hopong dan pemotongan Hopong menjadi pembuka yang penuh makna, menandai penghormatan tinggi terhadap para tamu dan semangat kebersamaan yang kental.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Hetty Kus Endang, pemrakarsa dan pegiat wastra yang menjadi motor penggerak berdirinya Galeri dan Rumah Belajar Kain Pantang. Ia menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini setelah melalui proses panjang. Hadir pula tokoh penting daerah seperti Ibu Wakil Bupati, Lurah, Sekcam, dan perwakilan masyarakat, menunjukkan dukungan penuh terhadap pelestarian warisan budaya Sintang.

Hetty Kus Endang, yang telah mendaftarkan Rumah Belajar Kain Pantang bersama 99 pemilik komunal lainnya, menciptakan model kepemilikan bersama yang menarik. Langkah ini menjadi pionir pelindungan kekayaan intelektual komunal yang tidak hanya menonjolkan aspek tradisi, tetapi juga memperkuat posisi hukum dan sosial kain pantang sebagai warisan masyarakat.

Jonny menekankan pentingnya pelindungan KI, terutama dalam bentuk Indikasi Geografis. Kakanwil menyebutkan bahwa ciri khas kain pantang — mulai dari motif, warna alami, hingga proses pembuatan — merupakan elemen penting yang layak untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini agar kain pantang tidak hanya lestari, tetapi juga memiliki daya saing dan nilai tambah ekonomi di masa depan.

Proses pembuatan kain pantang sendiri sarat dengan filosofi dan kekayaan alam, menggunakan pewarna alami seperti kayu jangau, lerak, hingga daun kunyit. Meskipun tantangan terkait kelunturan masih ada, justru inilah yang menunjukkan keaslian proses pembuatannya. Motif-motif yang digunakan mencerminkan cerita dan nilai lokal yang hanya bisa ditemukan di Sintang, menjadikannya khas dan tak tergantikan.

Pemerintah, melalui Kemenkum, menyiapkan instrumen hukum berupa Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis untuk melindungi karya budaya tersebut. Kain pantang yang telah dikenal melalui program "One Village, One Brand" akan segera mendapat pengakuan resmi. Pelindungan ini sangat penting untuk menghindari klaim sepihak, terutama dari negara lain yang mungkin mengklaim kekayaan budaya serupa.

Kakanwil juga memberikan apresiasi tinggi kepada Rumah Belajar Kain Pantang sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa negara-negara maju seperti Korea dan Jepang telah berhasil menumbuhkan ekonomi kreatif melalui pelestarian budaya, dan Sintang memiliki potensi yang sama. Dengan dukungan regulasi KI, masyarakat Sintang kini bisa berinovasi sekaligus memiliki payung hukum yang kuat untuk karya mereka.

Mengakhiri kunjungannya, Kakanwil mengajak seluruh lapisan masyarakat — dari tokoh adat hingga generasi muda — untuk terus melestarikan dan mempromosikan kekayaan budaya ini. Ia berharap agar kain pantang tidak hanya menjadi peninggalan sejarah, tetapi juga simbol kemajuan budaya lokal yang membanggakan dan bisa diwariskan kepada generasi mendatang.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyelenggarakan edukasi terkait pendaftaran merek dan pelindungan KI bagi UMKM di Sintang. Selain itu, koordinasi multipihak akan terus digalakkan, termasuk pendampingan berkelanjutan untuk pelaku budaya. Harapannya, motif khas pada kain pantang Sintang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis dan menjadi ikon warisan budaya nasional.

WhatsApp Image 2025 06 16 at 19.35.08WhatsApp Image 2025 06 16 at 19.35.09WhatsApp Image 2025 06 16 at 19.51.05WhatsApp Image 2025 06 16 at 19.58.21WhatsApp Image 2025 06 16 at 19.58.22WhatsApp Image 2025 06 16 at 19.58.24WhatsApp Image 2025 06 16 at 19.58.34WhatsApp Image 2025 06 16 at 19.58.221WhatsApp Image 2025 06 16 at 19.58.222WhatsApp Image 2025 06 16 at 19.58.241WhatsApp Image 2025 06 16 at 19.33.54

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com