
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak dalam rangka fasilitasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jumat (13/2).
Pertemuan dihadiri Kepala DPMPTSP Kabupaten Kabupaten Landak Usmanadi, Koordinator Penanaman Modal Lidia, staf Randi Sanjaya, serta Tim Kelompok Kerja 2 Pengharmonisasian Kanwil yang terdiri dari Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing, A. Fanni Pujiastomo, Dissa Yecika Pricilla, dan Muhammad Raihan Suma.
Dalam pemaparannya, Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa Kabupaten Landak hingga saat ini belum memiliki regulasi daerah khusus mengenai penanaman modal. Karena itu, pendampingan sejak tahap penyusunan naskah akademik dinilai penting guna memastikan arah kebijakan investasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia menegaskan, keberadaan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal diharapkan dapat memperjelas hak dan kewajiban para pihak, memberikan kepastian hukum bagi investor, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta mendorong sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
Tim Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik perlu didukung pengumpulan data empiris, pelaksanaan public hearing, serta pembahasan bersama legislatif agar materi muatan regulasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan iklim investasi daerah. Selain itu, penyesuaian substansi juga harus memperhatikan perkembangan regulasi nasional terbaru, termasuk ketentuan pemerintah pusat terkait penanaman modal.
Dalam proses fasilitasi, Kantor Wilayah akan berperan aktif melalui pendampingan teknis dan perancang peraturan perundang-undangan, mulai dari penyusunan kerangka naskah akademik hingga harmonisasi materi muatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa regulasi penanaman modal merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penyusunan naskah akademik menjadi fondasi utama dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas. Kami siap memfasilitasi agar regulasi penanaman modal di Kabupaten Landak tersusun secara komprehensif, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPMPTSP Kabupaten Landak akan menyampaikan surat permohonan resmi fasilitasi penyusunan naskah akademik sekaligus pengusulan nama tim penyusun kepada Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar. (Humas).
Dokumentasi:

