
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kesepakatan Bersama terkait pengelolaan pemakaman muslim antara warga dan pengurus lembaga lama. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Camat Pontianak Kota ini merupakan pertemuan ketiga sebagai kelanjutan dari rapat sebelumnya guna memastikan kepastian tata kelola dan aspek hukum lembaga pengelola pemakaman, Kamis (26/2/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Pontianak Kota dan dihadiri Lurah Sungai Bangkong, Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak, perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar, wakil warga sekitar pemakaman muslim Jalan Danau Sentarum, Sungai Bangkong, serta wakil pengurus lembaga pemakaman muslim yang lama.
Dalam forum tersebut, wakil warga menegaskan kembali komitmen yang sebelumnya telah disampaikan pihak lembaga pada rapat kedua, yakni kesediaan memperbaharui kepengurusan serta meningkatkan status badan hukum lembaga menjadi badan hukum yayasan. Warga juga meminta transparansi laporan keuangan lembaga, kejelasan sisa lahan pemakaman yang masih dapat dimanfaatkan, serta penyelesaian sejumlah persoalan sosial keummatan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, wakil lembaga menyatakan komitmen untuk memenuhi permintaan warga dan berjanji menyampaikan laporan-laporan dimaksud paling lambat dua bulan setelah rapat koordinasi tersebut.
Diketahui, badan hukum lembaga terakhir kali dibuat pada tahun 2007. Dari 11 nama pengurus yang tercantum dalam akta pendirian, saat ini hanya dua orang yang masih hidup, sementara lainnya telah wafat. Kondisi tersebut dinilai mendesak untuk segera dilakukan pembaruan kepengurusan demi menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaan.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam kesempatan itu menyarankan agar pihak lembaga segera melakukan pembaruan struktur kepengurusan dan meningkatkan status badan hukum menjadi yayasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memenuhi aspirasi warga secara terbuka dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkim Kota Pontianak mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak tengah mengupayakan pencarian lahan baru untuk pemakaman umum di sekitar wilayah kota. Namun, upaya tersebut menghadapi tantangan tersendiri mengingat keterbatasan lahan yang sesuai serta perlunya persetujuan masyarakat setempat.
Pada akhir rapat, seluruh pihak yang hadir menandatangani Surat Kesepakatan Bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam menindaklanjuti berbagai permintaan dan kesepahaman yang telah dicapai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan berbasis musyawarah dan kepastian hukum.
“Kami mendorong agar pembaruan kepengurusan dan peningkatan status badan hukum segera dilakukan. Legalitas yang jelas akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat. Prinsip transparansi dan keterbukaan harus menjadi landasan bersama dalam pengelolaan fasilitas keummatan,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan dan fasilitasi sesuai kewenangan agar proses pembaruan badan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung terciptanya harmonisasi antara lembaga dan masyarakat. (Humas)
Dokumentasi:
