
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas dalam rangka mediasi dan konsultasi terkait pembentukan peraturan daerah, khususnya mengenai penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kamis (12/2).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, bersama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas.
Kunjungan tersebut diterima oleh Tim Kerja 5 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Drajad Fajar Bintara dan Affan Azhadi.
Dalam sambutannya, Drajad Fajar Bintara menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Kabupaten Sambas yang menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pembentukan regulasi daerah melalui koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, mengapresiasi peran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan fasilitasi harmonisasi serta membuka ruang konsultasi bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Ia menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk memperoleh pemahaman terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam diskusi yang berlangsung, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa dengan berlakunya KUHP baru serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, maka setiap peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Sambas bersama DPRD disarankan untuk melakukan inventarisasi seluruh ketentuan pidana yang terdapat dalam Peraturan Daerah, guna menentukan apakah ketentuan tersebut perlu diubah, disesuaikan, atau dicabut melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Pidana.
Tim Kanwil Kemenkum Kalbar juga menjelaskan bahwa sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disusun, pihak pemrakarsa, dalam hal ini DPRD Kabupaten Sambas, perlu terlebih dahulu menyusun naskah urgensi sebagai dasar pembentukan regulasi dimaksud.
Setelah naskah urgensi dan rancangan peraturan daerah disusun, rancangan tersebut dapat diajukan dalam daftar kumulatif terbuka untuk kemudian dibahas bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sambas hingga memperoleh persetujuan bersama.
Selain membahas penyesuaian ketentuan pidana, dalam diskusi tersebut Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sambas.
Hal ini mengingat masih banyak potensi kekayaan intelektual masyarakat daerah, seperti produk budaya, kerajinan, serta inovasi lokal yang belum mendapatkan perlindungan hukum secara optimal.
Melalui pembentukan Perda Fasilitasi Kekayaan Intelektual, diharapkan pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk mendukung perlindungan, pengembangan, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual masyarakat di Kabupaten Sambas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan fasilitasi, konsultasi, dan harmonisasi kepada pemerintah daerah dan DPRD agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah menjadi langkah penting dalam memastikan sinkronisasi regulasi daerah dengan sistem hukum nasional.
“Selain itu, kami juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual melalui regulasi daerah, karena potensi kekayaan intelektual masyarakat merupakan aset penting yang dapat mendukung pembangunan ekonomi daerah,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, DPRD Kabupaten Sambas melalui Sekretariat DPRD akan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas untuk melakukan inventarisasi seluruh ketentuan pidana dalam peraturan daerah.
Selain itu, DPRD Kabupaten Sambas juga berencana mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual, sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual masyarakat di daerah. (Humas).
Dokumentasi:



