
Bengkayang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam percepatan penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Bengkayang. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Pertemuan Curah Pendapat Konsolidasi Para Pihak Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender/Anak Tahun 2026 yang digelar di Hotel Lala Golden, Bengkayang, Rabu (4/3).
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Sri Ayu Septinawati. Pertemuan ini diselenggarakan oleh Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa dan dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Bengkayang, Unit PPA Polres Bengkayang, Dinas Kesehatan, UPTD PPA, Institut Shanty Bhuana, World Vision Indonesia Bengkayang, Dewan Adat Dayak Kabupaten Bengkayang, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat konsolidasi dan komitmen berbagai pihak dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan anak, sekaligus mendorong optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Pertemuan diawali dengan arahan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bengkayang, Bernadeta, yang menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten Bengkayang, kata dia, berkomitmen mendorong peran Posbankum desa/kelurahan sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan anak, dengan dukungan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, Dewan Adat Dayak, dinas terkait, aparat penegak hukum, hingga para paralegal di Posbankum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi curah pendapat dan diskusi untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan anak. Dalam diskusi tersebut, para peserta juga membahas mekanisme koordinasi dan rujukan yang lebih efektif, serta menyusun rencana kerja tindak lanjut guna mempercepat program penanganan kasus kekerasan di wilayah tersebut.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar, Sri Ayu Septinawati, dalam kesempatan itu menyampaikan pentingnya optimalisasi pelayanan Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban, khususnya perempuan dan anak.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum desa/kelurahan merupakan langkah konkret dalam memperluas akses terhadap keadilan (access to justice), terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. Aparatur desa diharapkan dapat memahami mekanisme layanan bantuan hukum serta menjalin kerja sama dengan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Selain itu, Sri Ayu juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan anak.
Diskusi berlangsung aktif dengan partisipasi berbagai pihak, termasuk Unit PPA Polres Bengkayang, Dinas Kesehatan, DSP3A Bengkayang, Institut Shanty Bhuana, serta World Vision Indonesia Bengkayang. Para peserta menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus.
Sebagai bentuk komitmen, Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada para paralegal di Posbankum desa/kelurahan secara berkelanjutan, baik melalui kegiatan langsung maupun secara daring.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk memperkuat kolaborasi dalam percepatan penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Bengkayang.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan yang inklusif di tengah masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses terhadap layanan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, hingga paralegal di Posbankum sangat penting dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan anak. Melalui kolaborasi yang kuat, kita dapat memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan yang tepat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas paralegal serta mendukung optimalisasi peran Posbankum desa/kelurahan sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat di Kalimantan Barat. (Humas)
Dokumentasi:


