
Sanggau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat audiensi penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau dan sejumlah instansi terkait. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Sanggau, tersebut menjadi forum koordinasi untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran serta memperkuat upaya pelindungan Kekayaan Intelektual di wilayah perbatasan, Jumat (6/3).
Audiensi dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar, organisasi perangkat daerah Kabupaten Sanggau, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Pertemuan ini dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memantau dan mencegah potensi pelanggaran KI di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Bapperida Kabupaten Sanggau, Shopiar Juliansyah, menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual, khususnya dalam aspek penegakan hukum, masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, sosialisasi yang lebih intensif diperlukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara optimal.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2021 hingga 2025 telah dilaksanakan tiga kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual bersama Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, sosialisasi di tingkat kecamatan telah menjangkau 12 dari 15 kecamatan di Kabupaten Sanggau, dengan rencana perluasan kegiatan pada dua kecamatan lainnya pada tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Bidang Riset dan Inovasi Daerah juga telah memfasilitasi sebanyak 50 permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual sepanjang periode 2022–2025, yang terdiri dari 20 KI personal dan 30 KI komunal. Dari jumlah tersebut, permohonan didominasi oleh pendaftaran merek dan hak cipta.
Dalam keynote speech sekaligus paparannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Kabupaten Sanggau sebagai wilayah perbatasan memiliki potensi kerawanan pelanggaran Kekayaan Intelektual, seperti peredaran barang bermerek palsu maupun pakaian bekas impor.
“Wilayah perbatasan memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah serta menindak potensi pelanggaran KI,” ujar Jonny.
Ia menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual terbagi menjadi KI personal dan KI komunal yang keduanya perlu dilindungi guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan inovasi dan kreativitas masyarakat.
Jonny juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong pendaftaran KI, khususnya bagi pelaku UMKM dan sektor ekonomi kreatif. Selain itu, penguatan koordinasi penegakan hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI juga dinilai penting untuk memastikan pelindungan KI berjalan efektif.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk aktif memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, terutama bagi UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta komunitas budaya. Dengan pelindungan KI yang baik, potensi ekonomi masyarakat dapat berkembang sekaligus terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sanggau, baik melalui Bapperida maupun perguruan tinggi setempat. Sentra KI diharapkan dapat menjadi pusat pendampingan, monitoring, serta pengembangan potensi Kekayaan Intelektual di daerah.
Diskusi yang berlangsung dalam kegiatan tersebut juga menyoroti potensi besar Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Sanggau, termasuk dari budaya Dayak dan Melayu serta berbagai komunitas masyarakat lainnya. Beberapa potensi budaya seperti Tenun Pantang dan tradisi Gawai Dayak juga didorong untuk segera dilakukan pencatatan sebagai bagian dari pelindungan Kekayaan Intelektual komunal.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau sepakat untuk memperkuat sinergi dalam sosialisasi, pendampingan, serta pengawasan pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya di wilayah perbatasan.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi lanjutan hingga tingkat kecamatan, mendorong pembentukan Sentra KI, serta melakukan monitoring terhadap permohonan pendaftaran KI yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama berkelanjutan dalam pelindungan Kekayaan Intelektual. Potensi budaya, inovasi, dan kreativitas masyarakat di Kabupaten Sanggau sangat besar dan perlu dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” pungkas Jonny. (Humas)
Dokumentasi:



