
Pontianak-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan konsultasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sanggau pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Edward Omar Kanwil Kemenkum Kalbar. Pertemuan ini membahas penerbitan surat rekomendasi oleh Bupati Sanggau terhadap pembentukan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan mengajukan pengesahan badan hukum perkumpulan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Konsultasi dilatarbelakangi rencana pembentukan badan hukum perkumpulan bernama Lembaga Adat Dayak Tobag yang dalam proses pengajuan pemakaian nama dan pendaftaran badan hukum memerlukan dokumen rekomendasi atau pernyataan tidak keberatan dari pemerintah daerah.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, menyampaikan bahwa secara administratif dokumen pemohon telah lengkap. Namun demikian, pemerintah daerah memandang perlu adanya kehati-hatian karena terdapat kemiripan orientasi dan ruang lingkup dengan lembaga adat yang telah eksisting, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi dualisme kelembagaan dan potensi konflik sosial di masyarakat.
Dalam diskusi, Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas menegaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan merupakan wadah berhimpun masyarakat yang didirikan secara sukarela atas kesamaan aspirasi dan tujuan, sehingga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik menyoroti pentingnya mitigasi risiko sosial apabila terdapat kemiripan nama atau ruang lingkup dengan lembaga adat yang telah ada.
Dari sisi Kanwil Kemenkum Kalbar, dijelaskan bahwa ketentuan mengenai rekomendasi pemerintah daerah dalam proses pengajuan nama perkumpulan merujuk pada regulasi teknis Ditjen AHU, khususnya apabila terdapat kemiripan nama dengan instansi atau lembaga yang telah ada. Rekomendasi atau pernyataan tidak keberatan tersebut berfungsi sebagai instrumen administratif sekaligus mitigasi risiko.
Dalam pertemuan tersebut, terinventarisir dua alternatif solusi. Pertama, mengarahkan pemohon untuk terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari lembaga adat setempat sebelum mendapatkan surat pernyataan tidak keberatan dari Pemerintah Kabupaten Sanggau. Kedua, Pemerintah Kabupaten Sanggau dapat langsung memberikan rekomendasi atau pernyataan tidak keberatan atas pemakaian nama sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan bahwa proses pembentukan badan hukum perkumpulan harus tetap menghormati hak konstitusional masyarakat untuk berserikat dan berkumpul, namun juga harus memperhatikan aspek ketertiban administrasi dan stabilitas sosial.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah preventif dalam menjaga harmonisasi di daerah.
“Negara menjamin hak masyarakat untuk membentuk organisasi, namun setiap proses administrasi harus dilaksanakan secara cermat, sesuai ketentuan hukum, dan mempertimbangkan kondisi sosial di daerah. Sinergi antara Kanwil dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas dan harmonisasi masyarakat,” ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan monitoring terhadap proses pengajuan badan hukum dimaksud serta terus memperkuat koordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Sanggau agar proses pembentukan organisasi kemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjaga kondusivitas daerah.
Dokumentasi:





