
Pontianak-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan koordinasi dari Balai Harta Peninggalan Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini membahas pelaksanaan fungsi wali pengawas atas perwalian terhadap anak di bawah umur sebagai bagian dari perlindungan hak-hak keperdataan.
Koordinasi tersebut merupakan implementasi amanat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan peran negara dalam pengawasan perwalian dan pengampuan, guna melindungi hak anak dan orang yang belum atau tidak cakap hukum. Pertemuan dihadiri oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kalbar, serta pejabat fungsional dari BHP Jakarta.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menyambut baik koordinasi tersebut sebagai bentuk penguatan sinergi antarunit kerja di lingkungan Kementerian Hukum.
“Kanwil Kemenkum Kalbar mendukung penuh pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas. Negara harus hadir memastikan hak-hak anak di bawah umur maupun orang dalam pengampuan terlindungi secara hukum dan tidak disalahgunakan,” tegas Farida.
Dari pihak BHP Jakarta, Kurator Keperdataan Ahli Madya, Yudi Yuliadi, menekankan bahwa setiap anak pada dasarnya memiliki hak atas warisan orang tuanya dan hak tersebut tidak dapat dihilangkan kecuali berdasarkan putusan pengadilan.
“Melalui mekanisme perwalian dan pengampuan, negara memastikan bahwa hak keperdataan anak tetap terjaga. Dalam praktiknya, BHP melakukan pengawasan, memberikan persetujuan atas pengelolaan atau pengalihan harta, hingga merekomendasikan pembatalan perwalian apabila ditemukan adanya penyalahgunaan,” jelas Yudi.
Dalam diskusi turut dibahas berbagai persoalan yang kerap muncul di lapangan, seperti potensi sengketa waris dalam keluarga, status anak angkat, hingga pencampuran harta dalam perkawinan kedua yang dapat merugikan anak dari perkawinan sebelumnya. Dalam situasi tersebut, peran BHP sebagai wali pengawas menjadi krusial guna memastikan harta yang menjadi hak anak tidak hilang, beralih, atau bercampur secara tidak sah.
Selain aspek substansi hukum, dibahas pula kendala administratif, termasuk kewajiban pembayaran PNBP dalam proses perwalian atau pengampuan. Meski demikian, seluruh mekanisme tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa penguatan koordinasi dengan BHP merupakan langkah strategis dalam menjamin perlindungan hak-hak masyarakat di bidang keperdataan.
“Sinergi antara Kanwil dan Balai Harta Peninggalan merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan negara hadir dalam melindungi hak waris dan kepentingan hukum anak di bawah umur maupun orang dalam pengampuan. Pengawasan yang baik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Jonny.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus mendukung penguatan fungsi wali pengawas di wilayah serta meningkatkan koordinasi dengan BHP guna memastikan perlindungan hak keperdataan anak dan pihak yang tidak cakap hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumentasi:


