
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sanggau pada Rabu (16/04), bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti beserta jajaran JFT, JFU, dan Helpdesk Pelayanan KI. Fokus utama pendampingan adalah pembuatan akun pada portal e-Hakcipta (https://e-hakcipta.dgip.go.id) untuk mempermudah proses pendaftaran hak cipta secara daring.
Dalam sesi bimbingan teknis, peserta dari Disporapar Sanggau dibekali informasi mengenai tahapan pembuatan akun, mulai dari pengisian data, verifikasi identitas, hingga aktivasi akun. Selain itu, tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar juga memberikan pemahaman mendalam tentang manfaat sistem e-Hakcipta, seperti kemudahan pelacakan status permohonan dan pengelolaan dokumen digital.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalbar untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan karya cipta serta mendorong pendaftaran kekayaan intelektual sejak dini. Diharapkan, dengan adanya pendampingan ini, Disporapar Sanggau dapat lebih aktif dalam melindungi dan mendorong pemanfaatan potensi lokal yang memiliki nilai kekayaan intelektual.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar berencana menjalin kerja sama lebih lanjut dengan Disporapar Kabupaten Sanggau untuk mengidentifikasi potensi KI di daerah tersebut, memberikan pembekalan tambahan mengenai jenis-jenis kekayaan intelektual lainnya, serta melakukan pendampingan berkelanjutan guna menjamin kelancaran dan keberlanjutan proses pendaftaran.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat, adaptif, dan mendukung perkembangan inovasi serta kreativitas daerah.




