
Melawi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Kali ini, upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan strategis yang dilaksanakan di Dekranasda Kabupaten Melawi pada Kamis, 3 Juli 2025. Dalam kegiatan ini, seni motif “Sibung” milik Dekranasda resmi dicatatkan sebagai Hak Cipta, dan merek “Raisya Sarbina” didaftarkan sebagai produk unggulan daerah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, serta tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Helpdesk Layanan KI. Kehadiran mereka merupakan bagian dari tindak lanjut koordinasi sebelumnya dengan Pemerintah Kabupaten Melawi dalam upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap karya dan produk lokal.
Dekranasda Kabupaten Melawi, di bawah kepemimpinan Raisya Sarbina, menjadi mitra strategis dalam kegiatan ini. Dalam sesi pendampingan, Sari Nurhadi selaku Ketua Pokja Pemetaan Potensi Produk Unggulan Daerah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan teknis pendaftaran Hak Cipta dan Merek. Penjelasan tersebut disambut antusias oleh Raisya Sarbina, yang kemudian langsung memproses pendaftaran seni motif “Sibung” secara digital.
Proses pencatatan Hak Cipta yang hanya memakan waktu kurang dari 10 menit menjadi bukti nyata dari kemudahan layanan KI yang telah tersedia saat ini. Sertifikat resmi Hak Cipta untuk motif “Sibung” pun langsung diterbitkan dan diserahkan kepada Dekranasda Melawi oleh Kepala Kantor Wilayah. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata efisiensi layanan KI yang patut diapresiasi.
Selain itu, merek “Raisya Sarbina” yang merupakan merek produk UMKM unggulan Kabupaten Melawi juga didaftarkan dalam kegiatan tersebut. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui jalur rekomendasi Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Melawi. Merek ini kini tengah menunggu hasil pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pelaku UMKM dan komunitas kreatif daerah, Kanwil Kemenkum Kalbar menyerahkan langsung sertifikat dan bukti pendaftaran kepada pihak Dekranasda. Momentum ini diharapkan menjadi pemicu bagi pelaku ekonomi kreatif lainnya untuk mulai memahami pentingnya pelindungan hukum terhadap karya dan usaha mereka.
Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pelindungan KI bukan hanya melindungi hak individu, tetapi juga menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi suatu produk. Dengan dilindunginya karya lokal, produk daerah memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar nasional maupun global secara sah dan bermartabat.
Langkah yang telah dilakukan Dekranasda Melawi ini diharapkan dapat menjadi contoh inspiratif bagi daerah lainnya. Komitmen dan kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, pelaku usaha, serta instansi vertikal seperti Kemenkumham menjadi kunci utama dalam mewujudkan ekosistem KI yang kuat dan berdaya saing.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Dekranasda Melawi akan melakukan pendataan terhadap potensi KI lainnya serta melanjutkan pendampingan teknis kepada pelaku UMKM. Selain itu, kegiatan edukatif secara berkala juga akan digelar guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pelindungan KI.
Dengan sinergi yang terus terjalin antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas lokal, pelindungan Kekayaan Intelektual akan menjadi fondasi yang kokoh dalam pembangunan ekonomi kreatif dan pelestarian budaya daerah di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Melawi.
















