
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali memberikan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual pada Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar yang membahas tentang pencatatan Hak Cipta.
Pemohon layanan kali ini adalah Mauditya Dian Ramadhani, yang mengajukan konsultasi terkait proses pengalihan hak cipta atas sebuah karya tulis. Didampingi oleh ASN dari Kanwil Kemenkum Kalbar, Ira Witrijayanti selaku Analis Kekayaan Intelektual Pertama, konsultasi ini berjalan dengan fokus pada upaya legalitas dan prosedural yang sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Adapun karya cipta yang dibahas dalam layanan konsultasi ini adalah sebuah pedoman penilaian berjudul "Penilaian Aparatur Sipil Negara Berakhlak" . Karya tulis ini dibuat oleh sepuluh orang pencipta yang selanjutnya bermaksud mengalihkan hak ciptanya kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang. Proses ini menjadi penting mengingat nilai strategi dari pedoman tersebut sebagai bagian dari sistem evaluasi kinerja ASN.
Dalam penjelasannya, Ira Witrijayanti menyampaikan bahwa pengalihan hak cipta dapat dilakukan melalui mekanisme pencatatan yang sah dan terverifikasi. Pemohon diwajibkan untuk menyertakan surat permohonan penyerahan hak dari seluruh pemegang hak cipta, serta melampirkan dokumen pendukung lain seperti identitas pencipta, salinan karya cipta, dan surat pernyataan penyerahan hak.
Lebih lanjut, pihak Kanwil menerima seluruh dokumen yang disampaikan oleh Mauditya Dian Ramadhani sebagai wakil dari para pemegang hak cipta. Proses verifikasi dan pencatatan pun segera dilakukan oleh tim teknis sesuai dengan prosedur yang berlaku di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum .
Ira Witrijayanti menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual. Ia juga menekankan pentingnya penekanan hak cipta yang sah agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Dengan penyerahan hak cipta yang tercatat secara resmi, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan memiliki legitimasi penuh dalam menggunakan karya cipta ini untuk kepentingan kelembagaan. Hal ini tentu mendukung tata kelola ASN yang berbasis nilai-nilai BerAKHLAK,” ujar Ira.
Layanan konsultasi seperti ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendorong literasi hukum dan pemanfaatan kekayaan intelektual di pemerintahan lingkungan dan masyarakat umum. Diharapkan, ke depan akan semakin banyak pihak yang memanfaatkan layanan ini guna melindungi hasil karya intelektualnya secara optimal.



