
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui pelaksanaan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) dan Monitoring Dashboard Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (05/01)
Pelayanan ini dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses layanan hukum yang mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat dapat memperoleh layanan tidak hanya dengan datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, tetapi juga melalui media online, sehingga pelayanan tetap optimal dan menjangkau lebih luas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa layanan konsultasi kekayaan intelektual merupakan salah satu upaya strategis Kanwil dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hukum atas karya dan inovasi. “Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang responsif, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat, baik secara langsung maupun melalui platform digital,” ujar Kakanwil.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan layanan konsultasi permohonan pendaftaran Merek “Xijia Bornest” atas nama pemohon Hanan. Dalam layanan ini, petugas memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait persyaratan, prosedur permohonan pendaftaran Merek, serta besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dipenuhi.
Selain layanan konsultasi, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga melakukan pengecekan Dashboard Monitoring DJKI guna memastikan akurasi data serta memantau perkembangan permohonan kekayaan intelektual yang diajukan melalui Kanwil Kemenkum Kalbar. Berdasarkan hasil monitoring pada tanggal 5 Januari 2026, tercatat sebanyak 7 permohonan Hak Cipta yang masuk pada hari tersebut.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa pemantauan secara berkala melalui Dashboard Monitoring DJKI sangat penting untuk menjamin efektivitas pelayanan. “Monitoring ini menjadi alat evaluasi bagi kami untuk memastikan setiap permohonan kekayaan intelektual diproses sesuai ketentuan serta sebagai dasar peningkatan kualitas layanan ke depan,” tambahnya.
Secara kumulatif, hingga 5 Januari 2026, terdapat 30 permohonan kekayaan intelektual yang tercatat dalam sistem Dashboard Monitoring DJKI, dengan rincian 3 permohonan Merek, 2 permohonan Desain Industri, dan 25 permohonan Hak Cipta. Data ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat Kalimantan Barat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan ekosistem kreativitas dan inovasi daerah.

