
Sambas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Pada Kamis, 26 Juni 2025, kegiatan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual dilaksanakan di Hotel Pantura Jaya, Kabupaten Sambas. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Penetapan Kawasan Berbasis KI, Piagam Penghargaan, dan 16 sertifikat merek kepada para pelaku UMKM yang telah mengajukan permohonan sejak tahun 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, serta tim teknis yaitu Analis KI Andy Hermawan Prasetio, Pengelola TI Rezha Fitriono, dan Pranata Keuangan Adelia Ivani. Kehadiran mereka disambut hangat oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas, termasuk Staf Ahli Bupati dan sejumlah kepala OPD terkait, yang menunjukkan kuatnya sinergi antarlembaga dalam memajukan KI di daerah.
Dalam laporan pembukaan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas, dr. I Ketut Sukarja, menyampaikan ungkapan terima kasih atas perhatian dan dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar terhadap karya olah pikir pelaku UMKM. Ia menegaskan bahwa legalitas atas KI bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kerja keras pelaku usaha dan seniman lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran aktif Pemerintah Kabupaten Sambas. Ia menyoroti beberapa capaian penting, seperti penetapan Desa Sumber Harapan sebagai Kawasan Berbasis KI kategori Karya Cipta oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 4 Juni 2025, serta proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Cual Sambas dan merek kolektif “Rantai Mawar Sambas”.
Menurut data per 23 Juni 2025 dari dashboard DJKI, Kabupaten Sambas tercatat menempati posisi ketiga dalam jumlah permohonan KI di Kalbar, dengan 32 permohonan yang terdiri atas 30 permohonan merek, satu desain industri, dan satu indikasi geografis. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pentingnya pelindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Dalam sambutan Bupati Sambas yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati, Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Sambas, Sunaryo, ditegaskan bahwa kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar telah memberikan dampak nyata. Ia menyatakan bahwa setelah sebuah karya tercipta, masyarakat memerlukan fasilitator hukum yang membantu memberikan pelindungan dan nilai tambah ekonomi melalui pendaftaran KI. Pemerintah Kabupaten Sambas pun berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan KI, termasuk pengusulan kawasan berbasis KI dan merek kolektif UMKM.
Berbagai perangkat daerah di Kabupaten Sambas juga memainkan peran penting dalam ekosistem KI. Bappeda mendukung dari sisi fasilitasi dan penganggaran, Diskumindag memberikan surat rekomendasi kepada pelaku UMKM, Disdikbud menginventarisasi KI Komunal, Disporapar mendorong pelestarian budaya lokal, dan Dinas Pertanian membantu mengidentifikasi potensi indikasi geografis dari produk unggulan daerah.
Kegiatan koordinasi ini juga disinergikan dengan pelatihan pemberdayaan masyarakat yang diikuti oleh 50 pelaku UMKM. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Bidang Usaha Mikro Diskumindag Sambas sebagai upaya penguatan kapasitas pelaku usaha dalam memahami pentingnya perlindungan KI. Sebelum pelatihan dimulai, dilakukan prosesi penyerahan penghargaan dan sertifikat secara simbolis.
Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sambas. Ke depan, Kanwil akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan promosi layanan KI berbasis digital, serta monitoring proses pendaftaran KI seperti IG Tenun Cual dan merek kolektif Rantai Mawar Sambas yang sedang dalam proses pengumuman.
Dengan semangat sinergi dan gotong royong antara pemerintah pusat dan daerah, Kabupaten Sambas diharapkan dapat menjadi model dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Tidak hanya sebagai bentuk pelindungan hukum, KI juga menjadi sarana memperkuat identitas budaya lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kreatif yang berbasis pada inovasi dan orisinalitas.
