
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi Daerah pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Transit Kanwil Kemenkum Kalbar, pada Senin, (25/06).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkum dalam memastikan keselarasan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bertindak sebagai moderator, Iis Sulaiha dari Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan memandu mengarahkan diskusi dan memberikan ruang kepada pemrakarsa untuk menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup ini.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Bidang PSDK Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Katharina Ellyani R., menyampaikan bahwa peraturan ini akan menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam rangka pemilihan serta pemanfaatan retribusi daerah di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa retribusi daerah, sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dilaksanakan secara tertib, adil, dan transparan.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Petrus S. dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kapuas Hulu, Ratna Juwita dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Sholatiana dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta Razib Azhari dari Dinas Kesehatan Kapuas Hulu. Dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar turut hadir Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yakni A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.
Dalam pembahasannya, para peserta meninjau berbagai aspek regulatif terkait pemungutan retribusi, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Mereka juga meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2024 yang secara ringkas mengamanatkan bahwa tata cara pemungutan dan pemanfaatan retribusi harus diatur dengan Peraturan Bupati.
Rapat menyimpulkan bahwa Raperbup ini sangat dibutuhkan sebagai pedoman hukum dalam pelaksanaan pengumpulan retribusi layanan kesehatan seperti puskesmas, balai pengobatan, hingga rumah sakit umum daerah. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor kesehatan.
Sebagai tindak lanjutnya, instansi pemrakarsa berkomitmen untuk merevisi rancangan Raperbup berdasarkan masukan hasil harmonisasi. Setelah disempurnakan, rencana tersebut akan kembali disampaikan ke Kanwil Kemenkum Kalbar untuk proses harmonisasi lanjutan. Rapat ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam mendorong penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional dan menjamin kepentingan publik secara luas.
Dokumentasi:



