Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Harmonisasi Raperbup Kapuas Hulu tentang Retribusi Layanan Kesehatan

Gambar WhatsApp 2025 06 25 pukul 16.35.49

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi Daerah pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Transit Kanwil Kemenkum Kalbar, pada Senin, (25/06).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkum dalam memastikan keselarasan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bertindak sebagai moderator, Iis Sulaiha dari Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan memandu mengarahkan diskusi dan memberikan ruang kepada pemrakarsa untuk menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup ini.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Bidang PSDK Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Katharina Ellyani R., menyampaikan bahwa peraturan ini akan menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam rangka pemilihan serta pemanfaatan retribusi daerah di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa retribusi daerah, sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dilaksanakan secara tertib, adil, dan transparan.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Petrus S. dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kapuas Hulu, Ratna Juwita dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Sholatiana dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta Razib Azhari dari Dinas Kesehatan Kapuas Hulu. Dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar turut hadir Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yakni A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.

Dalam pembahasannya, para peserta meninjau berbagai aspek regulatif terkait pemungutan retribusi, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Mereka juga meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2024 yang secara ringkas mengamanatkan bahwa tata cara pemungutan dan pemanfaatan retribusi harus diatur dengan Peraturan Bupati.

Rapat menyimpulkan bahwa Raperbup ini sangat dibutuhkan sebagai pedoman hukum dalam pelaksanaan pengumpulan retribusi layanan kesehatan seperti puskesmas, balai pengobatan, hingga rumah sakit umum daerah. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor kesehatan.

Sebagai tindak lanjutnya, instansi pemrakarsa berkomitmen untuk merevisi rancangan Raperbup berdasarkan masukan hasil harmonisasi. Setelah disempurnakan, rencana tersebut akan kembali disampaikan ke Kanwil Kemenkum Kalbar untuk proses harmonisasi lanjutan. Rapat ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam mendorong penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional dan menjamin kepentingan publik secara luas.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 06 25 pukul 16.35.46Gambar WhatsApp 2025 06 25 pukul 16.35.47Gambar WhatsApp 2025 06 25 pukul 16.35.49 1Gambar WhatsApp 2025 06 25 pukul 16.35.47 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com