Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Harmonisasi Raperbup Kapuas Hulu tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan

Gambar WhatsApp 2025 06 25 pukul 17.00.14

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu, yang kali ini membahas mengenai Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Kegiatan digelar di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Rabu (25/06).

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, dan diikuti oleh Tim Pokja V Pengharmonisasian Raperda/Raperkada, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, Sudarso, menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, terutama di daerah terpencil dan perbatasan. Ia menekankan bahwa pengugasan khusus ini hanya berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tidak mencakup CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana. Ketentuan dalam Pasal 622 hingga Pasal 625 PP tersebut mengatur bahwa penugasan khusus merupakan bentuk pendayagunaan tenaga kesehatan secara terencana oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis di wilayah prioritas, seperti daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Meski demikian, sampai saat ini Peraturan Menteri sebagai regulasi teknis pelaksanaan pengugasan khusus belum diterbitkan. Oleh karena itu, selama belum ada aturan baru, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan masih dijadikan acuan hukum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 453 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksana yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar dan Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat dasar hukum pengelolaan sumber daya kesehatan di daerah. Selanjutnya, dokumen Raperbup yang telah melalui proses harmonisasi ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam penandatanganan kebijakan pengugasan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan secara lebih terstruktur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 06 25 pukul 17.00.16Gambar WhatsApp 2025 06 25 pukul 17.00.18Gambar WhatsApp 2025 06 25 pukul 17.00.19Gambar WhatsApp 2025 06 25 pukul 17.00.21Gambar WhatsApp 2025 06 25 pukul 17.00.24

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com