
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu, yang kali ini membahas mengenai Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Kegiatan digelar di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Rabu (25/06).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, dan diikuti oleh Tim Pokja V Pengharmonisasian Raperda/Raperkada, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, Sudarso, menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, terutama di daerah terpencil dan perbatasan. Ia menekankan bahwa pengugasan khusus ini hanya berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tidak mencakup CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana. Ketentuan dalam Pasal 622 hingga Pasal 625 PP tersebut mengatur bahwa penugasan khusus merupakan bentuk pendayagunaan tenaga kesehatan secara terencana oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis di wilayah prioritas, seperti daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Meski demikian, sampai saat ini Peraturan Menteri sebagai regulasi teknis pelaksanaan pengugasan khusus belum diterbitkan. Oleh karena itu, selama belum ada aturan baru, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan masih dijadikan acuan hukum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 453 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksana yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar dan Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat dasar hukum pengelolaan sumber daya kesehatan di daerah. Selanjutnya, dokumen Raperbup yang telah melalui proses harmonisasi ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam penandatanganan kebijakan pengugasan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan secara lebih terstruktur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumentasi:




