Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Evaluasi Efektivitas Permenkumham Nomor 17/2021 dalam Asistensi AIEK

WhatsApp Image 2025 07 02 at 16.57.25

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Asistensi Hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kembali hasil pelaksanaan analisis kebijakan di wilayah, khususnya terkait efektivitas penerapan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (02/07).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pada 17 Juni 2025 lalu bersama para pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan notaris aktif di Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil FGD dan data lapangan, ditemukan bahwa Permenkumham 17/2021 masih memiliki kekurangan, terutama belum mengatur mengenai notaris yang sudah tidak aktif, yang menjadi salah satu fokus kajian mendalam Tim Analis Hukum dan BSK Kanwil.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sabrina Nadila dan Amirah Balqis selaku PIC AIEK Kanwil Kalbar, Tim Kerja Analis Hukum, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta Calon ASN Analis Kebijakan. Diskusi berjalan interaktif dengan masukan konstruktif dari berbagai pihak.

Dalam sambutannya, Ary Widya A.S. selaku Analis Hukum Madya menjelaskan hasil tanggapan para responden, yang secara umum menerima keberadaan Permenkumham tersebut, namun menilai perlunya penguatan regulasi melalui petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak). Evaluasi ini diharapkan mampu memperbaiki kekurangan dan meningkatkan efektivitas regulasi yang ada.

Sementara itu, Heni, Analis Hukum Muda, menekankan perlunya kejelasan status hukum notaris non-aktif yang hingga kini belum diatur secara eksplisit dalam Permenkumham 17/2021. Ia juga menggarisbawahi persoalan definisi hukum dalam Pasal 1 yang memunculkan beragam interpretasi, serta keterbatasan SOP dalam menangani notaris yang menghadapi persoalan hukum.

Selanjutnya, Sabrina Nadila dari Tim AIEK Kanwil menyampaikan materi tentang peran Badan Strategi Kebijakan (BSK) dalam siklus kebijakan publik, pentingnya pemahaman terhadap regulasi, serta langkah-langkah analisis evaluasi kebijakan yang sistematis. Ia menekankan bahwa meskipun perubahan regulasi bukan wewenang Ditjen AHU, penyusunan juklak dan juknis bisa menjadi solusi konkret yang dapat direkomendasikan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang membahas secara rinci hasil laporan AIEK terkait efektivitas dan penerimaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021. Seluruh hasil diskusi akan dirangkum dalam bentuk kertas kerja dan disampaikan sebagai rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 07 02 at 16.57.24 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com