
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Asistensi Hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kembali hasil pelaksanaan analisis kebijakan di wilayah, khususnya terkait efektivitas penerapan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (02/07).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pada 17 Juni 2025 lalu bersama para pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan notaris aktif di Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil FGD dan data lapangan, ditemukan bahwa Permenkumham 17/2021 masih memiliki kekurangan, terutama belum mengatur mengenai notaris yang sudah tidak aktif, yang menjadi salah satu fokus kajian mendalam Tim Analis Hukum dan BSK Kanwil.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sabrina Nadila dan Amirah Balqis selaku PIC AIEK Kanwil Kalbar, Tim Kerja Analis Hukum, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta Calon ASN Analis Kebijakan. Diskusi berjalan interaktif dengan masukan konstruktif dari berbagai pihak.
Dalam sambutannya, Ary Widya A.S. selaku Analis Hukum Madya menjelaskan hasil tanggapan para responden, yang secara umum menerima keberadaan Permenkumham tersebut, namun menilai perlunya penguatan regulasi melalui petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak). Evaluasi ini diharapkan mampu memperbaiki kekurangan dan meningkatkan efektivitas regulasi yang ada.
Sementara itu, Heni, Analis Hukum Muda, menekankan perlunya kejelasan status hukum notaris non-aktif yang hingga kini belum diatur secara eksplisit dalam Permenkumham 17/2021. Ia juga menggarisbawahi persoalan definisi hukum dalam Pasal 1 yang memunculkan beragam interpretasi, serta keterbatasan SOP dalam menangani notaris yang menghadapi persoalan hukum.
Selanjutnya, Sabrina Nadila dari Tim AIEK Kanwil menyampaikan materi tentang peran Badan Strategi Kebijakan (BSK) dalam siklus kebijakan publik, pentingnya pemahaman terhadap regulasi, serta langkah-langkah analisis evaluasi kebijakan yang sistematis. Ia menekankan bahwa meskipun perubahan regulasi bukan wewenang Ditjen AHU, penyusunan juklak dan juknis bisa menjadi solusi konkret yang dapat direkomendasikan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang membahas secara rinci hasil laporan AIEK terkait efektivitas dan penerimaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021. Seluruh hasil diskusi akan dirangkum dalam bentuk kertas kerja dan disampaikan sebagai rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan.
Dokumentasi:
