Pontianak – Kanwil Kemenkum Kalbar menerima kunjungan kerja dari Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kayong Utara, Jumat (10/01). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Asnawi, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kayong Utara, Alias Syahroni, serta Anggota Bapemperda Sy. Mansyur dan Nadiyati. Kehadiran mereka diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dini Nursilawati dan Ruth Retnowati A. S., di Ruang Rapat Legal Drafter.
Ketua Bapemperda, Asnawi, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Pada tahun 2025, DPRD Kabupaten Kayong Utara telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yaitu:
- Raperda tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan;
- Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan; dan
- Raperda tentang Ketahanan Pangan.
Asnawi menambahkan bahwa naskah akademik untuk dua Raperda, yaitu Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, telah selesai disusun bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Selanjutnya, kerja sama serupa diharapkan dapat berlanjut dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda terkait Penyelenggaraan Pendidikan serta Ketahanan Pangan.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dini Nursilawati, menjelaskan bahwa pada tahun ini direncanakan akan diadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait di daerah. Rapat ini bertujuan untuk harmonisasi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah di Kalimantan Barat. Acara tersebut juga akan menjadi momen penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati, Ketua DPRD, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam rangka fasilitasi pembentukan produk hukum daerah untuk periode 2024-2029.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Kayong Utara untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah demi pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.