
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Indikasi Geografis: Kunci Penguatan Ekonomi Lokal dan Akses Pasar” yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat pemahaman dan kapasitas kelembagaan terkait pelindungan Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen hukum dan penggerak ekonomi daerah, Kamis (12/09).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Farida bersama CPNS Analis Hukum Ahli Pertama Mahesa Maura. Kegiatan juga melibatkan DJKI melalui Tim Teknis Indikasi Geografis, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yogyakarta, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Partisipasi ini dilaksanakan di sela kegiatan Lokakarya KUHP sebagai bentuk komitmen penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya pengelolaan dan pelindungan Indikasi Geografis. Forum ini dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman substantif, memperkuat kompetensi teknis fasilitasi pendaftaran, serta pembinaan produk IG di daerah.
Dalam pemaparannya ditegaskan bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar label administratif, melainkan pengakuan negara atas keterkaitan antara faktor alam, faktor manusia, serta proses produksi yang membentuk karakteristik khas suatu produk. Studi praktik baik yang diangkat dalam kegiatan ini adalah pengelolaan Gula Kelapa Kulon Progo sebagai produk IG yang telah memiliki reputasi nasional hingga internasional. Perlindungan tersebut berlandaskan prinsip linkage antara produk dan wilayah asalnya sebagaimana diatur dalam rezim kekayaan intelektual.
Secara filosofis dan normatif, IG tidak hanya melindungi produk secara fisik, tetapi juga sistem sosial, budaya, dan kearifan lokal yang melahirkannya. Pada konteks Gula Kelapa Kulon Progo, perlindungan mencakup tradisi agraris masyarakat perbukitan Menoreh, praktik produksi turun-temurun, serta identitas kolektif komunitas pengrajin. Produksi gula kelapa di wilayah tersebut telah berlangsung lama, mengalami transformasi dari gula bathok tradisional menjadi gula semut sejak 1983, hingga berhasil menembus pasar ekspor pada 2007.
Dijelaskan pula bahwa kualitas produk dipengaruhi oleh kondisi agroklimat perbukitan Menoreh, jenis tanah, dan ketinggian wilayah. Karakteristiknya meliputi warna kuning kecoklatan, tekstur halus tidak mudah menggumpal, rasa manis legit seimbang, serta aroma karamel alami yang kuat. Seluruh karakteristik tersebut terdokumentasi dalam dokumen deskripsi IG dan menjadi dasar pelindungan hukum.
Kegiatan juga mengulas peran strategis MPIG sebagai lembaga pengelola dan pengawas internal. Struktur organisasi yang sistematis—meliputi ketua, sekretaris, bendahara, serta seksi kelembagaan, pemasaran, advokasi, dan litbang—mencerminkan tata kelola profesional. MPIG memastikan kepatuhan anggota terhadap dokumen deskripsi melalui mekanisme pembinaan, monitoring mutu, serta pemberian rekomendasi perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Selain itu, peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yogyakarta sebagai mitra strategis turut menjadi perhatian, khususnya dalam pelatihan teknis, penguatan manajemen usaha, fasilitasi sertifikasi, serta dukungan promosi dan akses pasar. Dukungan tersebut juga terlihat pada pengembangan IG lain seperti Batik Nitik Jogja, Tatah Sungging Wukirsari, dan Gerabah Kasongan.
Melalui diseminasi ini, diharapkan terbangun sinergi multipihak antara pemerintah, MPIG, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem IG. Penguatan proses produksi dan standarisasi mutu diyakini berdampak pada peningkatan nilai tambah, harga premium, serta kesejahteraan petani dan perajin.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mengadopsi praktik baik pengelolaan IG sebagaimana diterapkan di DIY, khususnya dalam penguatan inventarisasi dan koordinasi kelembagaan di tingkat provinsi. Selain itu, akan diinisiasi program pembinaan terintegrasi bersama Disperindag untuk meningkatkan kualitas produksi, manajemen usaha, dan daya saing produk, serta penyusunan strategi promosi dan ekspansi pasar berbasis reputasi Indikasi Geografis guna memperluas akses pasar nasional dan internasional.

