Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kabid Kekayaan Intelektual Kalbar Lakukan Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual di Kota Singkawang

WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.20.55

Singkawang - Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan KI / PPNS KI Devy Wijayanti bersama tim melaksanakan Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual di Kota Singkawang, Selasa-Rabu (18-19/03). Di hari pertama, TIM Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan kunjungan ke Kepolisian Resor Kota Singkawang. Kanit 3 Satreskrim Polres Kota Singkawang Ipda Angga Prismayadi menerima TIM dengan membahas berbagai isu terkait penegakan Kekayaan Intelektual. Dalam pertemuan tersebut, salah satu hal yang dibahas adalah peredaran mie asin yang dijual per kilogram di Kota Singkawang tanpa merek. Hal ini menjadi perhatian karena produk makanan yang tidak memiliki merek sebagai tanda atau simbol dagang dan di jual bebas sama halnya tidak memiliki indentitas terhadap reputasi kualitas dan keamanan produk itu sendiri.

Selain itu, TIM juga membahas permasalahan terkait sengketa penggunaan merek, seperti antara merek kecap asin "Kambing Kembar", "Kambing Dua", dan “Elang Dua” yang diduga bersengketa. Untuk kasus yang melibatkan pemilik merek "Kambing Kembar" dan "Kambing Dua" saat ini masih berupa laporan lisan dan dalam tahapan mediasi, kemudian merek “Elang Dua” yang statusnya saat ini di pengadilan. Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Polres Kota Singkawang terus berkoordinasi lebih lanjut terkait perkembangan proses mediasi yang dilakukan internal kedua belah pihak tersebut dengan harapan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan tanpa perlu melanjutkan ke proses hukum yang lebih panjang.

Polres Singkawang juga menyoroti masalah penjualan pakaian bekas melalui lelong atau thrift yang masih terkait dengan regulasi bea dan cukai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas lelong tersebut bukan merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan bea dan cukai serta peraturan perundang undangan yang berlaku. Tindak lanjut dari pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual.

Setelah melakukan kunjungan ke Polres Singkawang, TIM Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melanjutkan koordinasi dengan melakukan kunjungan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang. Sukaryat selaku Sekretaris Diskumindag menerima TIM dalam rangka membahas berbagai permasalahan terkait merek dan Kekayaan Intelektual di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah pengumpulan data dan informasi terkait permasalahan merek di Kota Singkawang, di mana pada tahun 2024 terdapat beberapa kasus sengketa merek kecap asin antara lain "Kambing Kembar", "Kambing Dua", dan “Elang Dua” yang dilaporkan secara lisan ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang. Kepala Dinas juga menyampaikan bahwa saat ini belum adanya PPNS dan Mediator dibidang KI yang dapat menangani kasus Kekayaan Intelektual secara langsung pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi lebih lanjut antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Dinas terkait untuk menentukan langkah tindak lanjut yang tepat. Kanwil diharapkan dapat memberikan pendampingan dan dukungan teknis dalam proses penyelesaian sengketa ini untuk memastikan perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan.

Dalam pertemuan tersebut, Diskumindag juga menyampaikan bahwa terdapat 17 data UMKM yang telah diusulkan untuk pengajuan pendaftaran merek ke Litbang dengan pendampingan dari Bidang Pelayanan Kekayaan. Selanjutnya dari TIM 1 memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendampingan pendaftaran merek, yang dimulai dari pengecekan merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), pembuatan akun, pengecekan kelengkapan dokumen, hingga pengajuan permohonan pendaftaran merek.

TIM dari Kanwil Kemenkum Kalbar dan Diskumindag Kota Singkawang sepakat untuk terus bersinergi dalam upaya perlindungan dan pengembangan merek di tingkat lokal. Pendampingan bagi UMKM yang berada di bawah binaan Diskumindag, yang jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 UMKM, akan terus diperkuat untuk memastikan proses pendaftaran merek berjalan lancar. Rekomendasi merek produk unggulan daerah juga diharapkan dapat memberikan identitas yang lebih kuat bagi produk lokal Singkawang di pasar nasional maupun internasional.

Di hari kedua TIM Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan kunjungan ke Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang. Kepala STIH Kota Singkawang Rudi Burhan bersama Kabag Kemahasiswaan Dadang Suryadi menerima TIM Bidang Pelayanan KI terkait dengan edukasi KI dan pembahasan sekaligus pemaparan draft Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M Tsjafioeddin Kota Singkawang.

Dalam pembahasan draft PKS tersebut, telah disepakati bahwa perlu adanya penambahan pada Pasal 3 poin 1 dan 2 untuk memperkuat dasar hukum dan ruang lingkup kerja sama. Ketua STIH Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang menambahkan terkait dengan klausul Mewajibkan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M. Tsjafioeddin Singkawang untuk melaksanakan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta dan Paten, sedangkan pada point 2 Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar terkait dengan pelaksanaan penegakkan hukum terhadap pelanggaran di Bidang Kekayaan Intelektual sesuai dengan maksud dan tujuan PKS tersebut yaitu mendapatkan kepastian hukum terhadap Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual. Upaya ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan atas karya ilmiah untuk mewajibkan civitas akademika STIH Singkawang terkait dengan pendaftaran Hak Cipta Karya Tulis maupun Kekayaan Intelektual lainnya seperti Paten, dan menjadikan STIH Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang sebagai contoh institusi pendidikan tinggi yang aktif dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Setelah draft PKS rampung, Perjanjian Kerja Sama langsung ditandatangani oleh Ketua STIH Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang dan persetujuan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai perwakilan dari Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai bentuk komitmen nyata dalam penguatan perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan tinggi. Selain dari pada itu, TIM Bidang Pelayanan KI turut mendorong untuk STIH Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat layanan dan pendampingan dalam proses pendaftaran HKI khususnya hak cipta dan paten.

Selanjutnya sebagai tindak lanjut bentuk awal mula kerjasama, TIM Bidang Pelayanan KI memberikan dukungan penuh berupa pendampingan secara langsung registrasi pembuatan akun pada aplikasi pendaftaran e-hakcipta.dgip.go.id serta pendampingan langsung dalam proses pencatatan hak cipta. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah civitas akademika untuk mendaftarkan permohonan HKI sekaligus mendapatkan kepastian hukum terhadap pelindungan Hak Kekayaan Intelektual atas karya intelektual mereka. Dengan demikian STIH Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang berpotensi menjadi kandidat Universitas dengan ekosistem KI yang kuat dan berkelanjutan.

WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.20.58WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.21.14WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.21.16WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.21.17WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.21.18WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.21.22WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.21.171WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.22.29WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.22.30WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.22.31WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.22.32WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.22.33WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.22.34WhatsApp Image 2025 03 19 at 22.22.341

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com